05/09/14

Baliho Tak Berizin Dibredel

BARANG BUKTI: Tumpukan spanduk dan baliho liar yang terpasang di ruas jalan dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Blora. Foto : FEBRIYAN CANDRA/JATENG POS
BLORA - Karena dinilai menganggu keindahan dan estetika perwajahan Kota Blora, puluhan spanduk dan baliho liar yang terpasang di ruas jalan dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Blora, Rabu (3/9) kemarin.
Penertiban spanduk dan baliho kedalurwarsa tersebut, difokuskan di ruas jalan protokol terutama di sepanjang Jalan Soedirman, Jalan Blora – Cepu dan Jalan Blora – Rembang.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Blora Bambang ST mengatakan, petugas Satpol PP langsung mencopot spanduk dan baliho yang masa berlaku izinnya telah habis. Puluhan spanduk dan baliho kedaluwarsa tersebut langsung disita dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
“Mayoritas spanduk dan baliho yang disita masa berlaku izinnya telah habis jadi harus dicopot,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 1990  tentang izin reklame dan pengelolaan titik lokasi reklame, media luar ruang seperti spanduk maupun baliho yang masa berlakunya izinnya telah habis. Pihaknya telah meminta pemasang agar segera mencopot spanduk maupun reklame di pinggir jalan.
“Namun pemasang spanduk maupun reklame tak menggubris aturan itu,” katanya.
Setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, Bambang menginstruksikan petugas untuk menertibkan spanduk dan baliho kedaluwarsa.  Dalam waktu dekat, pihaknya akan menertibkan kembali spanduk dan baliho kedaluwarsa di beberapa ruas jalan di Kabupaten Blora. Penertiban tersebut dilakukan agar media luar ruang tak mengganggu estetika dan keindahan Blora. (feb)
Sumber: patiekspres.co

0 komentar:

Posting Komentar