15/09/14

Satpol PP Blora Intensifkan Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal

Contoh rokok ilegal yang kerap beredar di masyarakat
dengan menggunakan cukai palsu.
BLORA - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Blora mengintensifkan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal. Sosialisasi dengan menghadirkan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) itu diselenggarakan di eks kawedanan di wilayah Blora. Peserta sosialisasi adalah para perangkat desa di wilayah eks kawedanan tersebut.

“Blora ini lebih dikenal sebagai daerah peredaran rokok, bukan produsen rokok. Karena itu masyarakat perlu tahu ciri rokok yang legal maupun ilegal itu seperti apa,” ujar Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pengawasan Kantor Satpol PP Welly Sujatmiko, Minggu (14/9).

Selama ini kurangnya sosialisasi diyakini menjadi salah satu penyebab warga di pelosok desa di Blora kurang paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Akibatnya, mereka pun mau dititipi atau membeli rokok tanpa cukai maupun dilengkapi cukai namun palsu. Harga rokok polos yang tergolong murah sehingga laris dan mendatangkan keuntungan berlimpah menjadikan pemilik warung tidak menolak ketika diminta menjual rokok ilegal tersebut.

Welly Sujatmiko mengatakan dalam sosialisasi kepada warga, pihaknya bersama KPPBC Kudus menunjukan ciri-ciri rokok legal maupun ilegal. Rokok legal tersebut misalnya dilengkapi dengan cukai. Kalaupun ada cukainya, masih diperiksa lagi itu palsu atau tidak dengan sinar ultraviolet.

Dia mengungkapkan dari pengumpulan data yang pernah dilakukan tahun ini, pihaknya kerap menjumpai merk-merk rokok baru. Rokok itupun tidak dilengkapi cukai, ataupun ada cukainya namun diduga palsu. Temuan itupun dilaporkan ke KPPBC Kudus.

Menurut Welly tak hanya dari wilayah Jateng, rokok ilegal itu diduga diproduksi dari sejumlah wilayah di Jatim. Peredaran rokok ilegal itu sebagian besar di wilayah pedesaan ataupun di kawasan perbatasan provinsi Jateng dan Jatim. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
Sumber : infoblora.com

0 komentar:

Posting Komentar