12/10/14

Ganggu Keindahan Kota, Satpol PP Blora Tertibkan Ratusan Reklame Liar

BLORA Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menertibkan reklame liar di sejumlah ruas jalan, kemarin. Penertiban tersebut dilakukan, karena reklame-reklame itu dianggap melanggar batas waktu dan mengganggu keindahan kota.

Sekretaris Kantor Satpol PP Blora Bambang Setyo mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame, dengan membongkar baliho reklame yang sudah habis izinnya. Termasuk mencopot spanduk, banner atau sejenisnya yang dipasang di tempat-tempat larangan. Penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah Kecamatan Kota Blora saja, namun di seluruh kecamatan yang banyak terpasang reklame.

”Reklame itu diturunkan, karena tidak punya izin. Pemilik sudah diberi teguran, tapi tidak ada respon positif,” kata Bambang Setyo.

Bambang menambahkan, pihaknya telah berulang kali melakukan pencopotan reklame yang terpasang permanen. Hal itu dilakukan, pada reklame yang izinnya sudah habis dan tak diperpanjang.

”Reklame yang tidak punya izin masuk kategori melanggar. Sehingga, harus dibongkar. Kebanyakan, pemasang sengaja membiarkan dan tidak mau membongkar sendiri,” jelas Bambang.

Selama  ini, lanjut Bambang, pihaknya terus mengintensifkan penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan pemasangan reklame dan spanduk. Pihaknya juga berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, dalam melaksanakan tugas tersebut.

”Pemasangan reklame dan spanduk harus ada izinnya. Kalau izinnya habis, tentu reklame dan spanduk itu harus diturunkan,” tegasnya.

Sementara itu, Bambang kembali mengimbau kepada masyarakat atau pengusaha yang akan memromosikan produknya dengan spanduk atau reklame harus mematuhi aturan. Salah satunya adalah soal penempatan reklame tersebut, tidak boleh di tempat-tempat larangan.

”Misalnya di sekitar alun-alun, Jalan Pemuda, bundaran Tugu Pancasila dan taman. Itu merupakan lokasi larangan,” terangnya. (Aries-Murianews | Jo-infoblora)

Sumber : infoblora.com

2 komentar:

Mohon iklan yang dipasang dg cara dipaku di pohon pohon jadi prioritas penertiban.

Terima kasih Bapak Matheus Soehartono atas masukannya. Pemasangan iklan yang dipasang/dipaku di pohon juga merupakan larangan. Secepatnya akan kami tindak lanjuti.

Posting Komentar