28/10/14

Rapat Persiapan Upacara Peringatan Hari Pahlawan tingkat Kab. Blora Tahun 2014

Tanggal : 29 Oktober 2014
Pukul : 08.00 WIB
Tempat : Ruang pertemuan Asisten Sekda Kab. Blora
Acara : Rapat persiapan upacara peringatan Hari Pahlawan tingkat Kabupaten Blora Tahun 2014

Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2014

Tanggal : 29 Oktober 2014
Pukul : 08.00 WIB
Tempat : Lapangan bola Ds. Gedangdowo Kec. Jepon
Acara : Upacara penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2014

Rapat Persiapan Jambore Satpol PP se Jateng Tahun 2014

Tanggal : 29 Oktober 2014
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang rapat Lt. 4 Satpol PP Prov. Jateng
Acara : Rapat persiapan teknis pelaksanaan Jambore Satpol PP se Jawa tengah ke-IV Tahun 2014

Amankan Dua Gepeng Taman Seribu Lampu

Salah satu gepeng di kawasan taman seribu lampu
di Kecamatan Cepu diamankan petugas Satpol PP. (Foto : 
ahmad sampurno)
BLORA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang berkeliaran di wilayah di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah karena dinilai sudah meresahkan masyarakat.
Dalam razia itu petugas melakukan penyisiran di sejumlah tempat umum yang biasa menjadi tempat mangkal gepeng. Namun dalam operasi itu petugas hanya bisa mengamankan dua gepeng untuk kemudian diangkut menggunakan mobil patrolidan di bawa ke tempat penampungan.
Menurut Kepala Satpol PP Kecamatan Cepu, Dahlan Rosidi, operasi yang dilakukan  ini untuk menciptakan keindahan dan ketertiban di wilayahnya. “Apalagi beberap waktu lalu pernah ada tindakan kriminalitas yang melibatkan Gepang,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Senin (28/10/2014).
Dia menuturkan, operasi difokuskan pada gepeng yang biasa beroperasi dan tinggal di taman seribu lampu. Gepeng yang tertangkap langsung dibawa ke Kantor Kecamatan Cepu untuk mendapat pembinaan, supaya tidak menggunkan fasilitas umum sebagai tempat operasi.
"Selama ini keberadaan para gepeng sudah mengganggu dan meresahkan warga,” tegas Dahlan. 
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Blora, Widodo Prasetyo Budi, mengungkapkan bahwa keberadaan Gepeng di Kecamatan Cepu masih banyak. Karena itu pihaknya akan rutin menggelar operasi di tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi mangkal gepeng seperti di patung Djatikusumo.(ams)

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Efektif Bekerja 2015

BLORA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah disetujui bersama antara DPRD dan Pemkab Blora dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (14/10). Namun bukan berarti badan yang nantinya dikepalai pejabat eselon III A tersebut bisa langsung dibentuk. Perda yang telah disetujui bersama itu hingga kini masih dievaluasi gubernur Jawa Tengah. Segala persyaratan pembentukan BPBD masih dilakukan Pemkab.
‘’Pemkab merencanakan BPBD efektif dibentuk dan mulai bekerja tahun depan,’’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Sutikno Slamet, Selasa (28/10).
Sutikno Slamet yang juga menjabat kepala Dinas Kehutanan menegaskan, pembentukan BPBD telah diamanatkan dalam perda. Perda tersebut mengacu ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pihaknya menindaklanjuti aturan hukum tersebut.
Menurutnya, pemkab hingga saat ini masih menunggu penyelesaian evaluasi perda pembentukan BPBD yang sudah diajukan ke Pemprov Jateng. ‘’Setelah evaluasi selesai barulah akan ada tindak lanjut pembentukan BPBD,’’ katanya.
Sesuai perencanaan awal, kata Sutikno Slamet, BPBD nantinya akan berkantor di Desa Seso, Kecamatan Jepon, atau tepatnya di depan Mapolres Blora. Kantor tersebut akan bersebelahan dengan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Hanya saja hingga kini wujud dari dua kantor tersebut belum ada. ‘’Dana pembangunan gedung BPBD dan Satpol PP akan dianggarkan dalam APBD 2015,’’ tandas Sutikno Slamet.
Pembentukan BPBD dipastikan akan diikuti pula personel yang bakal bertugas di lembaga tersebut. Selain itu juga akan diangkat pejabat yang menjadi kepala BPBD. ‘’Kewenangan pengangkatan pejabat yang menjadi kepala BPBD ada pada bupati,’’ ujar Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah (Setda), Riatno.
Meski BPBD secara resmi belum dibentuk, namun tugas penanggulangan bencana daerah tetap bisa dilakukan. Tugas tersebut selama ini dilaksanakan Bidang Penanggulangan Bencana yang berada di kantor Satpol PP Blora. Karena itu, pembentukan BPBD nantinya diikuti pula perubahan struktur organisasi di Satpol PP. Perda perubahan struktur organisasi juga telah setujui bersama, Selasa (14/10), antara pemkab dan DPRD.
Bupati Djoko Nugroho mengemukakan BPBD adalah lembaga yang sudah lama ditunggu keberadaannya. Menurutnya dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, 34 diantaranya sudah membentuk BPBD. Dari 34 kabupaten tersebut, pembentukan BPBD-nya dilandasi peraturan daerah sebanyak 28 kabupaten dan kota dan peraturan bupati sebanyak 16 kabupaten dan kota.
Blora adalah salah satu kabupaten yang pembentukan BPBD-nya diatur dalam perda. ‘’BPBD setingkat kantor. Pejabat yang mengepalainya nanti eselon III A,’’ ujarnya. (Abdul Muiz/CN19/SMNetwork)

27/10/14

Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2014

Tanggal : 28 Oktober 2014
Pukul : 07.00 WIB
Tempat : Halaman Setda Kab. Blora
Acara : Upacara bendera peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-86 Kab. Blora Tahun 2014

Rakor Penegakan Perda Prov. Jateng

Tanggal : 28 Oktober 2014
Pukul : 08.30 WIB
Tempat : Hotel Le Beringin Jl. Jend. Sudirman No. 160 Salatiga
Acara : Rapat Koordinasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah

24/10/14

Penyusunan Ranperda tentang Bangunan Gedung Kab. Blora

Tanggal : 27 Oktober 2014
Pukul : 11.00 WIB
Tempat : Aula kantor DPU Kab. Blora
Acara : Rapat penyusunan rancangan Perda tentang Bangunan Gedung Kabupaten Blora

22/10/14

Satpol PP Razia Penambang Pasir Mekanik

BOJONEGORO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Bojonegoro melakukan operasi penambang pasir yang menggunakan mekanik disekitar aliran bengawan solo di kabupaten Bojonegoro yang dinilai merusak lingkungan. Rabu (22/10/14)

"Tadi pagi beberapa petugas Satpol-PP dan kepolisian berangkat dipesisir bengawan solo untuk menertibkan penambang sedot pasir mekanik yang masih beroprasi", tutur Kepala Satpol-pp Bojonegoro, Kusbiyanto.

Kusbiyanto menjelaskan jika sasaran ini nantinya penambang pasir mekanik yang berada di hilir Bengawan Solo dari mulai kecamatan Kalitidu hingga sampai hilir bengawan di kecamatan Malo.

"Hal ini dilakukan karena masih maraknya penambang pasir mekanik dialiran Bengawan Solo", tambah Kusbiyanto.

Meskipun razia belum selesai, Satpol-pp Bojonegoro sudah berhasil menyita 17 mesin sedot pasir yang dipergoki beroperasi disepanjang aliran bengawan solo, sedangkan razia baru menyentuh diwilayah kecamatan Kalitidu sedangkan kabarnya di kecamatan Malo banyak sekali penambang pasir mekanik yang beroperasi di bawah jembatan Malo. (Nella)

Sumber : suarabojonegoro.com

Reklame Liar Dibongkar Satpol PP

BLORA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora, Jawa Tengah membongkar paksa papan reklame tak berijin maupun yang sudah habis masa berlakunya di Kota Cepu, Rabu (22/10/2014).

Papan reklame di Kota Cepu tak berijin dan habis ijinnya dibongkar Satpol PP Blora.
(Foto : 
Ahmad Sampurno)
Keberadaan reklame tersebut di samping merusak keindahan, dan estetika kota, juga merugikan Pemkab Blora. Pemkab tak bisa meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD), setelah pajak reklame liar dan habis ijinnya tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Blora, Widodo Prasetyo Budi, menjelaskan, penertiban reklame tersebut sesuai dengan surat dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kabupten Blora.
Lokasi reklame yang menjadi sasaran penertiban adalah, Bundaran Ketapang, Sekitar Kantor Pos Cepu, Jalan Blora Cepu Pertigaan Desa Wonorejo, Jalan Pemuda Cepu, Terminal Cepu, dan Taman Seribu Lampu.
Dari razia tersebut Satpol PP Blora berhasil menyita puluhan reklame liar, diantaranya, spanduk, vertikal baner, baliho, dan mini board. “Sebenarnya di Cepu masih banyak, tapi belum masuk pendataan,” kata Widodo usai melakukan penertiban.
Menurutnya, keberadaan reklame liar itu tidak berijin, sudah habis masa ijinnya, materi sudah tidak layak, reklame tidak terawat. Tentunya mengganggu keindahan dan estetika kota. Penertiban akan dilaksanakan merata di tiap kecamatan.
Terpisah, Kepala UPTD Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kecamatan Cepu, Arif Sustiyanto, menuturkan, banyak sumber PAD Blora yang melayang dari keberadaan reklame. Pasalnya, reklame liar yang berada di Cepu, baik dalam bentuk spanduk maupun baliho, dan sejenisnya tidak bisa dikenakan pajak lantaran tidak memiliki ijin.
“Seharusnya ada perwakilan pelayanan perijinan tingkat eks-Kawedanan, untuk memudahkan layanan dan bisa diselesaikan dalam waktu sehari,” katanya.
Menurutnya, banyak spanduk yang selama ini terpasang terkendala masalah perijinan, sehingga luput dari pajak (lost pajak). (ams)

21/10/14

Satpol PP Gabungan Tertibkan Galian C Ilegal

Petugas Satpol PP Gabungan melakukan penertiban tambang Galian C ilegal di Desa Gagakan, Kecamatan Sambong, Blora.(Foto: ahmad sampurno)
BLORA - Galian C di Desa Gagakan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora  Jawa tengah, ditertibkan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) gabungan dari Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penertiban itu dilakukan karena tambang tanah urug di lokasi tersebut dinyatakan illegal karena tidak mengantongi ijin pertambangan. 
Dari pantauan, sempat terjadi perang agrumen antara penangung jawab Galian C dengan petugas Satpol PP lantaran sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora belum memiliki peraturan daerah (Perda) Galian C.
Operasi tersebut merupakan implemantasi kerjasama  antara Satpol PP Jawa tengah dan Jawa Timur yang selama ini telah di sepakati dengan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.
Pada operasi itu atifitas di Galian C tidak dihentikan. Petugas tetap membiarkan kegiatan pertambangan tetap berjalan. Namun petugas meminta penanggung jawab untuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk pengurusan ijin. Karena ijin yang dikantongi pemilik tambang saat ini hanya ijin untuk meratakan lahan pertanian.
“Kami hanya meminta penanggung jawabnya untuk membuat pernyataan tertulis,” kata Sekretaris Satpol PP Blora, Bambang ST, Selasa (21/10/2014)   di lokasi operasi Galian C.
Ia mengemukakan, peraturan bupati (Perbub) Nomor 22 tahun 2012 tentang ijin Pertambangan Mineral Bukan Logam  dan Batuan (Minerba),  belum kuat dijadikan dasar hukum penanganan permasalahan Galian C yang ada di Kabupaten Blora.
Berbeda dengan Bambang ST, Kasubbag Program Satpol PP Jawa Tengah, Riadi Eko P, menyatakan, jika Perbub tersebut bisa dipakai dasar hukum dalam pelaksanaan penertiban Galian C yang ada di Blora apabila usaha pertambangan yang ada belum mengantongi ijin.
“Kalau misalkan belum kuat, bisa menggunakan dasar undang-undang yang berlaku saat ini. Dan para penambang akan berhadapan dengan Kepolisian,” tegas dia.
Pernyataan Satpol PP itu diperkuat oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Blora. Bhawa kegiatan pertambangan harus mengantongi ijin usaha yang relevan. Karena kaitannya dengan ekosistim yang ada dan lingkungan sekitar pertambangan.
“Kalau belum punya ijin itu illegal. Maka harus mengajukan ijin pada pada badan perijinan yang ada di Blora,” sambung Kepala bidang pengendalian dampak lingkungan, BLH Blora, Istadi Rusmanto.
Penanggung jawab usaha pertambangan, Sukarno, mengakui, bahwa pihaknya menggunakan rekomendasi dari Muspika Kecamatan Sambong untuk melakukan pemerataan lahan pertanian.
“Saya menggunakan ijin itu untuk melakukan pertambangan,” ujar Sukarno kepada petugas.
Dia juga siap untuk melakukan pengurusan ijin pertambangan miliknya. “Saya akan mematuhi segala ketentuan dalam perbub tersebut dan segera mengurus perijinan guna keperluan kegiatan pertambangan yang saya lakukan,” janji Sukarno. (ams)

13/10/14

Sisir Perbatasan, Incar Tiga Sasaran

Petugas Satpol PP menyisir sepanjang
jalur Pantura Sarang, Senin siang.
REMBANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Pradja Kab. Rembang, hari Senin (13 Oktober 2014) menggelar razia di sepanjang jalur Pantura Kec. Sarang. Sasarannya yakni minuman keras, pekerja seks komersial (PSK) dan sejumlah usaha yang belum mempunyai izin.Kepala Kantor Satpol PP Kab. Rembang, Slamet Riyadi menjelaskan untuk Miras, tidak ditemukan selama razia. Pihaknya hanya mengamankan seorang wanita diduga PSK, di sebuah warung, pinggir jalur Pantura desa Kalipang Kec. Sarang. Wanita berinisial PR tersebut berasal dari Tuban Jawa Timur. Setelah mendata identitasnya, PR diserahkan kepada petugas Satpol PP Tuban, yang kebetulan juga mengadakan operasi di kawasan Bulu Bancar, Tuban. Selain itu, Satpol PP juga menegur pengelola warung makan Trio G desa Kalipang Kec. Sarang, karena membangun kolam renang dekat warung, tetapi belum mengantongi izin. Pemilik beralasan izin masih dalam proses.Camat Sarang, Edi Kiswanto menganggap upaya Satpol PP, bisa mengurangi pelangggaran, terutama praktek prostitusi. Kalau skala masih kecil cepat ditindak, harapannya tidak sampai meluas.Menurut Edi, Muspika Sarang selama ini sudah berupaya memberikan peringatan. Tapi kenyataannya kurang efektif, karena penghuni warung datang silih berganti.Edi Kiswanto menambahkan masyarakat Kec. Sarang terkenal agamis. Banyak tokoh agama maupun pondok pesantren. Sangat ironis, apabila penyakit masyarakat semakin merebak.Ia mendukung kegiatan operasi Satpol PP Kab. Rembang bekerja sama dengan Satpol PP Tuban, demi mewujudkan situasi kondusif di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sumber : radior2b.com

12/10/14

Latih Kedisiplinan, Satpol PP Blora Gelar Uji Nyali di Markas Yonif 410 Alugoro

BLORA - Latihan kedisiplinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora kali ini cukup menarik dan atraktif, sebab sekitar 50 personel Satpol PP ini latihan langsung dibawah arahan dan bimbingan dari personel TNI Batalyon Infantri (Yonif) 410/Alugoro.Berbagai metode dasar dan kegiatan pembentukan karakter jadi santapan personel Satpol PP.

Komandan Yonif 410/Alugoro  Mayor Inf Denny Marantika mengatakan bahwa  pelatihan bela negara yang akan dilaksanakan ini merupakan metode latihan dasar untuk membentuk Karakter. Selain itu disiplin dan tegas dalam melaksanakan tugas, sebab aparat Satpol PP dilapangan harus dituntut tegas berani dan disiplin untuk menegakkan aturan sesuai dengan perundang-undangan.

Salah seorang perseonel Satpol PP perempuan nampak antusias dan tidak takut saat menuruni papan dengan tali dalam Latihan yang dilaksanakan di Markas Yonif 410/Alugoro, Minggu (12/10).
“Disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas itu adalah kunci utama dan dalam pelatihan kali ini maka sikap itu harus juga ditanamkan agar mampu menjawab tantangan dan tugas kedepan dengan baik,” ujar Mayor Inf Denny Marantika kepada 50 aparat Satpol PP.

Sementara itu Koordinator Latihan Lettu Inf Bambang Suteja menambahkan bahwa dari 50 anggota Satpol PP, tiga diantaranya adalah perempuan sisanya 47 adalah laki-laki. Mereka semua selama latihan mendapatkan materi berupa PBB, menembak, mountenering, rayapan tali satu, api unggun, jeritan malam dan alam steling.

“Karena mereka adalah anggota Satpol PP maka latihan juga disesuaikan dengn mereka sehingga dapat memperkuat karakter dalam menjalankan tugas,” kata Lettu Inf Bambang Suteja.

Menurutnya, semua personel berlatih dengan baik dan tertantang dengan hal baru yang mereka dapatkan, sehingga mereka merasa senang dan gembiria sebab mendapatkan latihan, termasuk dari tiga angota Satpol PP perempuan.

Kepala Kantor Satpol PP dan Linmas Blora Sri Handoko mengatakan bahwa latihan yang dilaksanakan di Markas Yonif 410/Alugoro, memang betujuan untuk meningkatkan disiplin para anggota Satpol PP. Sebab tugas kedepan sangat berat, dan semua personel harus dituntut memiliki mental yang kuat disiplin dan tegas, sebab setiap harus mereka selalu bersentuhan dan berhadapan dengan masyarakat dalam rangka penegakan perda din Blora.

“Ini sebagai bentuk peningkatan SDM sehingga mereka nantinya lebih siap secara fisik dan mental dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” katanya. (Sugie-SMNetwork | Jo-infoblora)
Sumber : infoblora.com

Ganggu Keindahan Kota, Satpol PP Blora Tertibkan Ratusan Reklame Liar

BLORA Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menertibkan reklame liar di sejumlah ruas jalan, kemarin. Penertiban tersebut dilakukan, karena reklame-reklame itu dianggap melanggar batas waktu dan mengganggu keindahan kota.

Sekretaris Kantor Satpol PP Blora Bambang Setyo mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame, dengan membongkar baliho reklame yang sudah habis izinnya. Termasuk mencopot spanduk, banner atau sejenisnya yang dipasang di tempat-tempat larangan. Penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah Kecamatan Kota Blora saja, namun di seluruh kecamatan yang banyak terpasang reklame.

”Reklame itu diturunkan, karena tidak punya izin. Pemilik sudah diberi teguran, tapi tidak ada respon positif,” kata Bambang Setyo.

Bambang menambahkan, pihaknya telah berulang kali melakukan pencopotan reklame yang terpasang permanen. Hal itu dilakukan, pada reklame yang izinnya sudah habis dan tak diperpanjang.

”Reklame yang tidak punya izin masuk kategori melanggar. Sehingga, harus dibongkar. Kebanyakan, pemasang sengaja membiarkan dan tidak mau membongkar sendiri,” jelas Bambang.

Selama  ini, lanjut Bambang, pihaknya terus mengintensifkan penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan pemasangan reklame dan spanduk. Pihaknya juga berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, dalam melaksanakan tugas tersebut.

”Pemasangan reklame dan spanduk harus ada izinnya. Kalau izinnya habis, tentu reklame dan spanduk itu harus diturunkan,” tegasnya.

Sementara itu, Bambang kembali mengimbau kepada masyarakat atau pengusaha yang akan memromosikan produknya dengan spanduk atau reklame harus mematuhi aturan. Salah satunya adalah soal penempatan reklame tersebut, tidak boleh di tempat-tempat larangan.

”Misalnya di sekitar alun-alun, Jalan Pemuda, bundaran Tugu Pancasila dan taman. Itu merupakan lokasi larangan,” terangnya. (Aries-Murianews | Jo-infoblora)

Sumber : infoblora.com