10/03/15

Linmas Segera Gabung Ke Satpol PP

Upacara dalam rangka HUT Satpol PP ke-65 Tingkat Prov. Jateng di lapangan Simpang Lima, Semarang, Selasa (10/3).
SEMARANG – Disahkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya berdampak pada penggabungan institusi Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekda Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menyampaikan penggabungan tersebut tinggal menunggu Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Revisi tersebut rencananya diselesaikan pada bulan Juni tahun ini.
“Kita memang belum. Masih ada 16 provinsi yang belum. Nanti dalam SOTK baru setelah ada revisi PP 41 tahun 2007, kita akan sesuaikan. Nanti linmas akan kita masukan ke Satpol PP, karena perintahnya seperti itu,” katanya usai menjadi inspektur upacara dalam HUT Satpol PP ke-65 di lapangan Simpang Lima, Semarang, Selasa (10/3).
Selain perintah dari Kementerian Dalam Negeri, lanjut Sri Puryono, latar belakang dimasukkannya Linmas ke Satpol PP karena tugas Linmas dan Satpol PP saling bersinergi. Yakni, mengamankan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bergabungnya Linmas ke Satpol PP diharapkan mempersolid kinerja.
Sementara itu, di HUT Satpol PP ke-65, Sri Puryono meminta tidak lagi kasar dan arogan dalam menegakkan perda. Satpol PP harus humanis dan melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar bisa meninggalkan image buruk yang selama ini melekat. Untuk mendukung kinerja Satpol PP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan membekali setiap anggota Satpol PP dengan kemampuan manajerial, yudisial, dan administratif.
“Satpol PP berikanlah humanisme yang baik. Tidak terkesan kasar, keras dan arogan,” ujarnya.
Sri Puryono juga meminta trend begal yang saat ini berkembang di tengah masyarakat dapat dicegah Satpol PP dengan melakukan patroli rutin bersama Kesbanglinmas dan TNI/Polri. Bahkan melalui Surat Edaran gubernur, bupati/ wali kota diperintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan dengan cara patroli, preventif dan persuasif kepada masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Kasatpol PP Jawa Tengah M Masrofi mengatakan Satpol PP berusaha mengkikis anggapan bahwa satuannya adalah musuh masyarakat lantaran dinilai sering melakukan penggusuran tanpa ada pemberitahuan. Padahal, setiap melakukan penggusuran, pihaknya selalu melalui tahap sosialisasi, pembinaan diikuti dengan peringatan pertama hingga ketiga. Setelah itu baru melakukan tindakan, jika tidak ada upaya perbaikan dari masyarakat.
“Persepsi dari masyarakat yang langsung kita gusur dan sebagainya, itu sebetulnya tidak karena sudah melalui sosialisasi dan pembinaan,” katanya.
Menanggapi masalah ketertiban dan ketentraman masyarakat dari kabupaten/ kota hingga ke pelosok desa, Satpol PP Jawa Tengah di tahun 2014 lalu sudah membentuk Kader Siaga Trantib (KST) di 10 kabupaten/ kota. Di tahun 2015 ini akan dibentuk KST lagi di 10 kabupaten/ kota yang kemudian akan bertahap hingga meliputi 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah.
Masrofi menambahkan saat ini jumlah KST di 10 kabupaten/ kota sudah mencapai 1.511 orang dengan anggota di tiap desanya mencapai 9 orang. Pembentukan KST tersebut untuk mencegah dan mendeteksi secara dini terjadinya gejolak dan bahaya-bahaya di masyarakat.
“Sama seperti Linmas, KST merupakan kader-kader yang dicoba untuk preventif di dalam ketertiban dan ketentraman masyarakat. Itu intinya. Kita tidak overlapping dengan hal-hal lain,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar