03/03/15

Satpol PP Blora Tertibkan Puluhan PKL Bandel di Taman Seribu Lampu Cepu

Satpol PP Blora dibantu Linmas menertibkan lapak PKL yang membandel di
kawasan Taman Seribu Lampu Kecamatan Cepu, kemarin. (jo-infoblora)
BLORA - Untuk kesekian kalinya, Satpol PP Blora melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Seribu Lampu Kecamatan Cepu, kemarin. Menurut Kepala Satpol PP, Sri Handoko penertiban PKL di lokasi itu dilakukan beberapa kali, tetapi masih banyak yang membandel.

’’Kami tidak melarang para PKL untuk mencari nafkah, namun demikian kami juga meminta kesadaran para PKL ikut menjaga keindahan dan kenyamanan taman setelah mereka usai berdagang,’’ tandasnya, kemarin.
Dia menjelaskan, permasalahan di Taman Seribu Lampu, para PKL usai berdagang tidak mengembalikan atau menyimpan properti dagangan seperti tenda, gerobak dan lain-lain. Namun dibiarkan begitu saja di sekitar taman sehingga menganggu keindahan dan mengurangi estetika fungsi taman.

’’Langkah yang kami ambil ini adalah sebagai fungsi satuan dinas kami untuk menegakan perda (peraturan daerah),’’ katanya.
Sebelumnya, surat peringatan juga telah dilayangkan pihak Satpol PP agar para pedagang ikut menjaga keindahan taman. Sudah tak terhitung Satpol PP memperingatkan para PKL itu, sehingga langkah tegas harus diambil.

Sosialisasi
Sri Handoko menjelaskan, sebenarnya sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan Satpol PP. Harapannya para PKL bisa mematuhi kesepakatan bersama yang telah dibuat sebelumnya, antara Paguyupan PKL dengan Pemkab. Namun, langkah tersebut tidak banyak membuahkan hasil.

Sementara itu, Camat Cepu, Mei Naryono menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya juga telah mengumpulkan Paguyupan PKL agar ikut menjaga ketertiban. ’’Kalau sudah begini, kami tidak bisa berbuat banyak. Biar penertiban ini menjadi peringatan agar kota Cepu menjadi lebih baik,’’katanya.

Sementara itu, dari penertiban, kemarin, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa empat gerobak, sembilan tenda, 16 kursi, lima meja, 33 bambu tenda dan lain – lain. Barang-barang tersebut selanjutnya dititipkan di Kantor Kecamatan Cepu. ’’Hasil penertipan akan ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten,’’tandasnya. (ud-SMNetwork | Jo-infoblora)

0 komentar:

Posting Komentar