BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Tugas

Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat melaksanakan sebagian tugas Kepala Satuan dalam menyusun bahan kebijakan teknis, menyiapkan rumusan bahan pelaksanaan kebijakan daerah, melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, pengawasan dan pengendalian ketertiban umum dan ketentraman masyarakat  serta mengembangkan kerjasama teknis dan operasional penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat mempunyai fungsi :
  • Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • Pelaksanaan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar