SEKSI KERJASAMA PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM

Tugas

Seksi Kerjasama Penyelenggaraan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
  • Merencanakan program  dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Kerjasama Penyelenggaraan Ketertiban Umum berdasarkan program kerja tahun  sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar  pelaksanaan  program kerja sesuai  dengan rencana;
  • Mempelajari dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Seksi Kerjasama Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk  dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya  untuk pemerataan dan  kelancaran pelaksanaan  tugas secara benar;
  • Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya  agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Menyusun bahan kebijakan  teknis  Seksi Kerjasama Penyelenggaraan Ketertiban Umum sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatasnya  sebagai bahan kajian  pimpinan;
  • Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait berkaitan dengan teknis operasional penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • Menyusun program dan menyelenggarakan pelatihan teknis dalam rangka pengembangan kapasitas dan kompetensi Polisi Pamong Praja guna terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kerjasama Penyelenggaraan Ketertiban Umum  berdasarkan  program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  • Membuat laporan pelaksanaan  kegiatan Seksi Kerjasama Penyelenggaraan Ketertiban Umum sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar