Tugas
Seksi Pemadam Kebakaran mempunyai tugas :
- Merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pemadam Kebakaran berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Seksi Pemadam Kebakaran;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pemadam Kebakaran sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatasnya sebagai bahan kajian pimpinan;
- Melaksanakan kegiatan operasional penanggulangan dan memberikan pertolongan kepada korban akibat kebakaran;
- Mengusahakan pengadaan sumber air dan bahan-bahan lain serta pengadaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- Melaksanakan pembinaan peran serta masyarakat/badan usaha/dinas instansi di bidang usaha pencegahan kebakaran;
- Melaksanakan pengawasan dan pertimbangan teknis terhadap bahaya kebakaran;
- Melaksanakan kegiatan penelitian bahan-bahan lain yang berhubungan dengan penanggulangan kebakaran;
- Melaksanakan koordinasi dan bimbingan teknis terhadap instansi pemerintah, swasta dan masyarakat;
- Menyusun kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
- Memelihara dan merawat peralatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
- Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membagi tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan kepala subbagian dan kepala seksi di lingkungan Satpol PP dan instansi terkait untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi dan pengkajian permasalahan kebakaran;
- Melaksanakan fasilitasi atau mediasi dalam rangka penyelesaian permasalahan akibat kebakaran;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pemadam Kebakaran berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemadam Kebakaran sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar