SEKSI PEMADAM KEBAKARAN

Tugas

Seksi Pemadam Kebakaran mempunyai tugas :
  • Merencanakan program  dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pemadam Kebakaran berdasarkan program kerja tahun  sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar  pelaksanaan  program kerja sesuai  dengan rencana;
  • Mempelajari  dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Seksi Pemadam Kebakaran;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk  dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya  untuk pemerataan dan  kelancaran pelaksanaan  tugas secara benar;
  • Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya  agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Menyusun bahan kebijakan  teknis  Seksi Pemadam Kebakaran sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatasnya  sebagai bahan kajian  pimpinan;
  • Melaksanakan kegiatan operasional penanggulangan dan memberikan pertolongan kepada korban akibat kebakaran;
  • Mengusahakan pengadaan sumber air dan bahan-bahan lain serta pengadaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  • Melaksanakan pembinaan peran serta masyarakat/badan usaha/dinas instansi  di bidang usaha pencegahan kebakaran;
  • Melaksanakan pengawasan dan pertimbangan teknis terhadap bahaya kebakaran;
  • Melaksanakan kegiatan penelitian bahan-bahan lain yang berhubungan dengan penanggulangan kebakaran;
  • Melaksanakan koordinasi dan bimbingan teknis terhadap instansi pemerintah, swasta dan masyarakat;
  • Menyusun kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
  • Memelihara dan merawat peralatan sarana dan prasarana pemadam kebakaran;
  • Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Membagi tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan koordinasi dengan kepala subbagian dan  kepala seksi di lingkungan Satpol PP dan instansi terkait untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi dan pengkajian permasalahan kebakaran;
  • Melaksanakan fasilitasi atau mediasi dalam rangka penyelesaian permasalahan akibat kebakaran;
  • Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pemadam Kebakaran berdasarkan  program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  • Membuat laporan pelaksanaan  kegiatan Seksi Pemadam Kebakaran sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar