SEKSI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENYULUHAN

Tugas

Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Pengawasan mempunyai tugas :
  • Merencanakan program  dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pembinaan, Pengawasan Dan Penyuluhan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar  pelaksanaan  program kerja sesuai  dengan rencana;
  • Mempelajari, dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Seksi Pembinaan, Pengawasan Dan Penyuluhan dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya  untuk pemerataan dan  kelancaran pelaksanaan  tugas secara benar;
  • Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya  agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Menyusun bahan kebijakan  teknis  seksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatasnya  sebagai bahan kajian  pimpinan;
  • Menginventarisasi dan mengidentifikasi peraturan Daerah dan peraturan Bupati untuk menunjang kegiatan penegakan hukum;
  • Melaksanakan pembinaan masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum tentang peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
  • Melaksanakan penyuluhan peraturan Daerah dan peraturan Bupati pada masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum;
  • Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
  • Merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan pembinaan mental dan fisik serta kemampuan anggota Satpol PP guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyiapkan bahan kebijakan pengembangan kelembagaan dan kapasitas anggota Satpol PP dalam rangka menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks;
  • Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
  • Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan, Pengawasan Dan Penyuluhan berdasarkan  program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  • Membuat laporan pelaksanaan  kegiatan Seksi Pembinaan, Pengawasan Dan Penyuluhan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar