SEKSI PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Tugas

Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas :
  • Merencanakan program  dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan  berdasarkan program kerja tahun  sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar  pelaksanaan  program kerja sesuai  dengan rencana;
  • Mempelajari  dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk  dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya  untuk pemerataan dan  kelancaran pelaksanaan  tugas secara benar;
  • Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya  agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Mengadakan inventarisasi pelanggaran terhadap peraturan Daerah dan peraturan Bupati serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  • Menyiapkan bahan penindakan terhadap warga masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan Daerah dan/atau peraturan Bupati;
  • Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan Daerah dan/atau peraturan Bupati;
  • Menyiapkan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Daerah dan/atau peraturan Bupati;
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik pegawai negeri sipil dan kepolisian atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan Daerah dan/atau peraturan Bupati;
  • Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas penyidik pegawai negeri sipil;
  • Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penyidik pegawai negeri sipil;
  • Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan berdasarkan  program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  • Membuat laporan pelaksanaan  kegiatan Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar