SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugas

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  • Merencanakan  program  dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Subbagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan program kerja tahun  sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar  pelaksanaan  program kerja sesuai  dengan rencana;
  • Mempelajari  dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk  dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensinya  untuk pemerataan dan  kelancaran pelaksanaan  tugas secara benar;
  • Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya  agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Menyusun bahan kebijakan  teknis  Subbagian Umum Dan Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatasnya  sebagai bahan kajian  pimpinan;
  • Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, kehumasan, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Satpol PP sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengadaan barang;
  • Melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan barang;
  • Membuat laporan rutin data kepegawaian dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
  • Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pendidikan dan pelatihan pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
  • Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan  program kerja agar sesuai dengan target hasil.
  • Membuat laporan pelaksanaan  kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar