Tupoksi

Berdasarkan nomenklatur Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 11) yang dijabarkan dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok

"Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta kebakaran"

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang penegakkan peraturan perundang-undangan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,  perlindungan masyarakat dan kebakaran;
  • Pelaksanaan kebijakan  di bidang penegakkan peraturan perundang-undangan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,  perlindungan masyarakat dan kebakaran;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakkan peraturan perundang-undangan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,  perlindungan masyarakat dan kebakaran;
  • Pelaksanaan administrasi penegakkan peraturan perundang-undangan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,  perlindungan masyarakat dan kebakaran; dan
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah Bupati.

0 komentar:

Posting Komentar