BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Tugas

Bidang Perlindungan Masyarakat melaksanakan sebagian tugas Kepala Satuan dalam merumuskan dan menyusun bahan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat, melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga dan memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pencegahan, penanggulangan dan pengendalian kebakaran serta menangkal ancaman, gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
  • Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang perlindungan masyarakat dan kebakaran;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan dan kewaspadaan masyarakat;
  • Pelaksanaan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang perlindungan masyarakat dan kebakaran;
  • Pengendalian dan pengawasan dibidang perlindungan masyarakat dan kebakaran; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar