Tugas
Bidang Perlindungan
Masyarakat melaksanakan sebagian tugas Kepala Satuan dalam merumuskan dan
menyusun bahan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat, melaksanakan pembinaan, pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat dalam menjaga dan memelihara ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat, pencegahan, penanggulangan dan pengendalian kebakaran
serta menangkal ancaman, gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perlindungan
Masyarakat mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang perlindungan masyarakat dan kebakaran;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan dan kewaspadaan masyarakat;
- Pelaksanaan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang perlindungan masyarakat dan kebakaran;
- Pengendalian dan pengawasan dibidang perlindungan masyarakat dan kebakaran; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar