Tugas
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas :
- Merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Mengadakan inventarisasi pelanggaran terhadap peraturan Daerah dan peraturan Bupati serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyiapkan bahan penindakan terhadap warga masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan Daerah dan/atau peraturan Bupati;
- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas peraturan Daerah dan/atau peraturan Bupati;
- Menyiapkan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Daerah dan/atau peraturan Bupati;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik pegawai negeri sipil dan kepolisian atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan Daerah dan/atau peraturan Bupati;
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas penyidik pegawai negeri sipil;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penyidik pegawai negeri sipil;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar