Tugas
Seksi Pembinaan, Pengawasan
dan Pengawasan mempunyai tugas :
- Merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pembinaan, Pengawasan Dan Penyuluhan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- Mempelajari, dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Seksi Pembinaan, Pengawasan Dan Penyuluhan dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyusun bahan kebijakan teknis seksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatasnya sebagai bahan kajian pimpinan;
- Menginventarisasi dan mengidentifikasi peraturan Daerah dan peraturan Bupati untuk menunjang kegiatan penegakan hukum;
- Melaksanakan pembinaan masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum tentang peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
- Melaksanakan penyuluhan peraturan Daerah dan peraturan Bupati pada masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum;
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pengawasan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
- Merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan pembinaan mental dan fisik serta kemampuan anggota Satpol PP guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan kebijakan pengembangan kelembagaan dan kapasitas anggota Satpol PP dalam rangka menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan, Pengawasan Dan Penyuluhan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan, Pengawasan Dan Penyuluhan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar