Tugas
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Subbagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Subbagian Umum Dan Kepegawaian;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyusun bahan kebijakan teknis Subbagian Umum Dan Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatasnya sebagai bahan kajian pimpinan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, kehumasan, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Satpol PP sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengadaan barang;
- Melaksanakan inventarisasi dan pemeliharaan barang;
- Membuat laporan rutin data kepegawaian dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
- Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pendidikan dan pelatihan pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar