Tugas
Seksi Kerjasama Penyelenggaraan
Ketertiban Umum mempunyai tugas :
- Merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Kerjasama Penyelenggaraan Ketertiban Umum berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Seksi Kerjasama Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Kerjasama Penyelenggaraan Ketertiban Umum sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatasnya sebagai bahan kajian pimpinan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait berkaitan dengan teknis operasional penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menyusun program dan menyelenggarakan pelatihan teknis dalam rangka pengembangan kapasitas dan kompetensi Polisi Pamong Praja guna terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kerjasama Penyelenggaraan Ketertiban Umum berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kerjasama Penyelenggaraan Ketertiban Umum sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar