Tugas
Seksi Satuan Perlindungan dan
Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas :
- Merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Satuan Perlindungan dan Bina Potensi Masyarakat berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Seksi Satuan Perlindungan dan Bina Potensi Masyarakat;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Satuan Perlindungan dan Bina Potensi Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatasnya sebagai bahan kajian pimpinan;
- Melaksanakan koordinasi dengan kepala subbagian dan kepala seksi di lingkungan Satpol PP dan instansi terkait untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Mengkoordinir kegiatan pembinaan potensi masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan bagi satuan perlindungan masyarakat dalam rangka penyiapan dan pembekalan pengetahuan serta ketrampilan dalam kegiatan perlindungan masyarakat;
- Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala desa;
- Membantu memelihara keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menyelenggarakan program pelatihan di bidang perlindungan masyarakat;
- Membantu dalam penanggulangan bencana;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Satuan Perlindungan dan Bina Potensi Masyarakat berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Satuan Perlindungan dan Bina Potensi Masyarakat sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar