Tugas
Bidang Ketertiban Umum Dan
Ketentraman Masyarakat melaksanakan sebagian tugas Kepala Satuan dalam menyusun
bahan kebijakan teknis, menyiapkan rumusan bahan pelaksanaan kebijakan daerah, melaksanakan
pembinaan, penyelenggaraan, pengawasan dan pengendalian ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta mengembangkan
kerjasama teknis dan operasional penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Ketertiban Umum Dan
Ketentraman Masyarakat mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Pelaksanaan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar