SEKRETARIAT

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program dan keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengkoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan Satpol PP.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan subbidang program, keuangan, umum dan kepegawaian;
  • Pengelolaan dan pelayanan program, keuangan dan administrasi umum dan kepegawaian serta hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Satpol PP; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar