Tugas
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program
dan keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta
pengkoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan Satpol PP.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat
mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan subbidang program, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Pengelolaan dan pelayanan program, keuangan dan administrasi umum dan kepegawaian serta hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP;
- Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Satpol PP; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar