SEKSI OPERASI DAN PENGENDALIAN

Tugas

Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas :
  • Merencanakan program  dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Operasi Dan Pengendalian berdasarkan program kerja tahun  sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar  pelaksanaan  program kerja sesuai  dengan rencana;
  • Mempelajari  dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Seksi Operasi Dan Pengendalian;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk  dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya  untuk pemerataan dan  kelancaran pelaksanaan  tugas secara benar;
  • Meneliti, memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya  agar diperoleh hasil kerja yang optimal
  • Menyusun bahan kebijakan  teknis  Seksi  Operasi dan Pengendalian sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatasnya  sebagai bahan kajian  pimpinan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan kepala subbagian dan  kepala seksi di lingkungan Satpol PP serta instansi dan/atau pihak terkait untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Menganalisa peristiwa, kejadian yang menyangkut ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • Melaksanakan operasi penertiban terhadap tindakan dan/atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, baik dengan menggunakan pendekatan persuasif maupun pendekatan represif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan;
  • Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian dan/atau kegiatan yang bersifat massal;
  • Melaksanakan patroli wilayah secara rutin maupun sewaktu-waktu apabila dibutuhkan;
  • Melaksanakan penjagaan aset Daerah dan obyek vital Daerah;
  • Membantu pengamanan dan pengawalan tamu Very Very Important Person (VVIP) termasuk pejabat negara dan tamu negara;
  • Menyusun rencana pengadaan alat dan perlengkapan operasional anggota Satpol PP guna kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan penindakan warga masyarakat, orang asing, aparatur dan/atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • Menyiapkan laporan kepada Kepolisian atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana;
  • Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentraman dan ketertiban;
  • Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Operasi Dan Pengendalian berdasarkan  program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  • Membuat laporan pelaksanaan  kegiatan Seksi Operasi Dan Pengendalian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar