Tugas
Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas :
- Merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Seksi Operasi Dan Pengendalian berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- Mempelajari dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Seksi Operasi Dan Pengendalian;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- Meneliti, memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal
- Menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Operasi dan Pengendalian sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatasnya sebagai bahan kajian pimpinan;
- Melaksanakan koordinasi dengan kepala subbagian dan kepala seksi di lingkungan Satpol PP serta instansi dan/atau pihak terkait untuk mendapatkan masukan, informasi guna mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menganalisa peristiwa, kejadian yang menyangkut ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Melaksanakan operasi penertiban terhadap tindakan dan/atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, baik dengan menggunakan pendekatan persuasif maupun pendekatan represif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan;
- Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian dan/atau kegiatan yang bersifat massal;
- Melaksanakan patroli wilayah secara rutin maupun sewaktu-waktu apabila dibutuhkan;
- Melaksanakan penjagaan aset Daerah dan obyek vital Daerah;
- Membantu pengamanan dan pengawalan tamu Very Very Important Person (VVIP) termasuk pejabat negara dan tamu negara;
- Menyusun rencana pengadaan alat dan perlengkapan operasional anggota Satpol PP guna kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penindakan warga masyarakat, orang asing, aparatur dan/atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menyiapkan laporan kepada Kepolisian atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana;
- Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentraman dan ketertiban;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Operasi Dan Pengendalian berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Operasi Dan Pengendalian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
0 komentar:
Posting Komentar