SUBBAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

Tugas

Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas :
  • Merencanakan  program  dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Subbagian Program Dan Keuangan berdasarkan program kerja tahun  sebelumnya sebagai pedoman pedoman kerja agar  pelaksanaan  program kerja sesuai  dengan rencana;
  • Mempelajari  dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Seksi Subbagian Program Dan Keuangan;
  • Membagi tugas, memberi petunjuk  dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensinya  untuk pemerataan dan  kelancaran pelaksanaan  tugas secara benar;
  • Meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya  agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  • Menyusun bahan kebijakan  teknis  Seksi Subbagian Program Dan Keuangan sesuai dengan peraturan perundang – undangan di atasnya  sebagai bahan kajian  pimpinan;
  • Menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program/kegiatan dari masing-masing bidang, seksi, dan subbagian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati, laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan pengelolaan, pengoordinasian, menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pelayanan administrasi keuangan;
  • Meneliti kelengkapan surat permintaan pembayaran langsung, pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan;
  • Meneliti kelengkapan surat permintaan pembayaran uang persediaan,  surat permintaan pembayaran ganti uang, surat permintaan pembayaran tambahan uang, surat permintaan pembayaran langsung  gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil  serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
  • Melaksanakan verifikasi surat permintaan pembayaran dan menyiapkan surat perintah membayar;
  • Melaksanakan akuntansi Perangkat Daerah yang meliputi jurnal umum, buku besar dan buku besar pembantu;
  • Menyiapkan laporan keuangan perangkat Daerah  yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
  • Melaksanakan koordinasi terhadap kegiatan lain yang berkaitan dengan keuangan yang dilaksanakan oleh bidang dan seksi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
  • Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
  • Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Program Dan Keuangan berdasarkan  program kerja agar sesuai dengan target hasil;
  • Membuat laporan pelaksanaan  kegiatan Subbagian Program Dan Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

0 komentar:

Posting Komentar