Berdasarkan nomenklatur Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Blora (Lembaran Daerah
Kabupaten Blora Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 11) yang dijabarkan dengan Peraturan Bupati Blora
Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Blora adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok
"Satuan Polisi Pamong
Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam pelaksanaan
urusan pemerintahan di
bidang ketentraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta kebakaran"
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penegakkan peraturan perundang-undangan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan kebakaran;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penegakkan peraturan perundang-undangan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan kebakaran;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakkan peraturan perundang-undangan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan kebakaran;
- Pelaksanaan administrasi penegakkan peraturan perundang-undangan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat dan kebakaran; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah Bupati.
0 komentar:
Posting Komentar