28/10/14

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Efektif Bekerja 2015

BLORA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah disetujui bersama antara DPRD dan Pemkab Blora dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (14/10). Namun bukan berarti badan yang nantinya dikepalai pejabat eselon III A tersebut bisa langsung dibentuk. Perda yang telah disetujui bersama itu hingga kini masih dievaluasi gubernur Jawa Tengah. Segala persyaratan pembentukan BPBD masih dilakukan Pemkab.
‘’Pemkab merencanakan BPBD efektif dibentuk dan mulai bekerja tahun depan,’’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Sutikno Slamet, Selasa (28/10).
Sutikno Slamet yang juga menjabat kepala Dinas Kehutanan menegaskan, pembentukan BPBD telah diamanatkan dalam perda. Perda tersebut mengacu ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pihaknya menindaklanjuti aturan hukum tersebut.
Menurutnya, pemkab hingga saat ini masih menunggu penyelesaian evaluasi perda pembentukan BPBD yang sudah diajukan ke Pemprov Jateng. ‘’Setelah evaluasi selesai barulah akan ada tindak lanjut pembentukan BPBD,’’ katanya.
Sesuai perencanaan awal, kata Sutikno Slamet, BPBD nantinya akan berkantor di Desa Seso, Kecamatan Jepon, atau tepatnya di depan Mapolres Blora. Kantor tersebut akan bersebelahan dengan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Hanya saja hingga kini wujud dari dua kantor tersebut belum ada. ‘’Dana pembangunan gedung BPBD dan Satpol PP akan dianggarkan dalam APBD 2015,’’ tandas Sutikno Slamet.
Pembentukan BPBD dipastikan akan diikuti pula personel yang bakal bertugas di lembaga tersebut. Selain itu juga akan diangkat pejabat yang menjadi kepala BPBD. ‘’Kewenangan pengangkatan pejabat yang menjadi kepala BPBD ada pada bupati,’’ ujar Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah (Setda), Riatno.
Meski BPBD secara resmi belum dibentuk, namun tugas penanggulangan bencana daerah tetap bisa dilakukan. Tugas tersebut selama ini dilaksanakan Bidang Penanggulangan Bencana yang berada di kantor Satpol PP Blora. Karena itu, pembentukan BPBD nantinya diikuti pula perubahan struktur organisasi di Satpol PP. Perda perubahan struktur organisasi juga telah setujui bersama, Selasa (14/10), antara pemkab dan DPRD.
Bupati Djoko Nugroho mengemukakan BPBD adalah lembaga yang sudah lama ditunggu keberadaannya. Menurutnya dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, 34 diantaranya sudah membentuk BPBD. Dari 34 kabupaten tersebut, pembentukan BPBD-nya dilandasi peraturan daerah sebanyak 28 kabupaten dan kota dan peraturan bupati sebanyak 16 kabupaten dan kota.
Blora adalah salah satu kabupaten yang pembentukan BPBD-nya diatur dalam perda. ‘’BPBD setingkat kantor. Pejabat yang mengepalainya nanti eselon III A,’’ ujarnya. (Abdul Muiz/CN19/SMNetwork)

0 komentar:

Posting Komentar