22/10/14

Reklame Liar Dibongkar Satpol PP

BLORA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora, Jawa Tengah membongkar paksa papan reklame tak berijin maupun yang sudah habis masa berlakunya di Kota Cepu, Rabu (22/10/2014).

Papan reklame di Kota Cepu tak berijin dan habis ijinnya dibongkar Satpol PP Blora.
(Foto : 
Ahmad Sampurno)
Keberadaan reklame tersebut di samping merusak keindahan, dan estetika kota, juga merugikan Pemkab Blora. Pemkab tak bisa meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD), setelah pajak reklame liar dan habis ijinnya tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Blora, Widodo Prasetyo Budi, menjelaskan, penertiban reklame tersebut sesuai dengan surat dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kabupten Blora.
Lokasi reklame yang menjadi sasaran penertiban adalah, Bundaran Ketapang, Sekitar Kantor Pos Cepu, Jalan Blora Cepu Pertigaan Desa Wonorejo, Jalan Pemuda Cepu, Terminal Cepu, dan Taman Seribu Lampu.
Dari razia tersebut Satpol PP Blora berhasil menyita puluhan reklame liar, diantaranya, spanduk, vertikal baner, baliho, dan mini board. “Sebenarnya di Cepu masih banyak, tapi belum masuk pendataan,” kata Widodo usai melakukan penertiban.
Menurutnya, keberadaan reklame liar itu tidak berijin, sudah habis masa ijinnya, materi sudah tidak layak, reklame tidak terawat. Tentunya mengganggu keindahan dan estetika kota. Penertiban akan dilaksanakan merata di tiap kecamatan.
Terpisah, Kepala UPTD Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kecamatan Cepu, Arif Sustiyanto, menuturkan, banyak sumber PAD Blora yang melayang dari keberadaan reklame. Pasalnya, reklame liar yang berada di Cepu, baik dalam bentuk spanduk maupun baliho, dan sejenisnya tidak bisa dikenakan pajak lantaran tidak memiliki ijin.
“Seharusnya ada perwakilan pelayanan perijinan tingkat eks-Kawedanan, untuk memudahkan layanan dan bisa diselesaikan dalam waktu sehari,” katanya.
Menurutnya, banyak spanduk yang selama ini terpasang terkendala masalah perijinan, sehingga luput dari pajak (lost pajak). (ams)

0 komentar:

Posting Komentar