19/11/14

Lagi, Satpol PP Blora Bongkar Paksa Lapak PKL di Cepu

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora tengah menaikan barang-barang milik PKL di Taman Seribu Lampu Cepu ke atas mobil, dalam operasi penertiban Selasa (18/11) kemarin. (Foto : Suarasamin/Tri Juwanto/65)
BLORA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Selasa (18/11) kemarin. Tidak kurang dari 30 petugas dikerahkan untuk membongkar paksa puluhan lapak pedagang yang biasa mangkal kawasan di Taman Seribu Lampu, Kota Cepu.
Langkah tegas ini terpaksa diambil karena para pedagang kembali membandel dengan membiarkan lapak mereka tetap berdiri usai berjualan. Padahal sebelumnya, Satpol PP melalui pemerintah Kecamatan Cepu telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Namun tidak dihiraukan oleh para PKL.
Dipimpin langsung Kepala Kantor Satpol PP Blora, Sri Handoko, operasi penertiban dimulai pukul 08.30. Dengan membawa sejumlah peralatan dan kendaraan pengangkut, petugas menyisir kawasan Taman Seribu Lampu. Mulai dari Tugu Kuda hingga depan rumah sakit umum dr. R. Soeprapto.
Berbeda dengan penertiban sebelumnya, dalam operasi kali ini petugas tidak mendapatkan perlawanan. Bahkan sejumlah pedagang yang ada di lokasi tidak melakukan reaksi apapun. Mereka hanya diam saat petugas membongkar lapak dan mengangkutnya ke atas kendaraan untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kecamatan Cepu.
Sri Handoko mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Dengan harapan, para PKL bisa mematuhi kesepakatan bersama yang telah dibuat sebelumnya antara paguyuban dengan Pemkab. Dalam hal ini, pemerintah Kecamatan Cepu. Namun, langkah persuasif tersebut tidak banyak membuahkan hasil.
Bahkan hingga surat peringatan ketiga diberikan, masih banyak pedagang yang membandel. Mereka tetap membiarkan lapak berdiri di siang hari usai berjualan pada malam hari. ”Kita tahu mereka butuh makan, tapi karena sudah tidak tertib apa boleh buat, sikap tegas ini harus kita ambil,” kata Sri Handoko di sela-sela memimpin penertiban.
Dijelaskan, hasil penertiban selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari kabupaten. Untuk sementara lapak dan peralatan PKL diamankan di kantor Kecamatan Cepu. Jika dalam waktu tiga hari tidak diambil, akan dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai barang sitaan.
Masih Berdiri
Handoko tidak menampik jika operasi penertiban kemarin bocor. Sebab, menurut informasi sebelum penertiban berlangsung banyak lapak yang masih berdiri. Terutama di taman sisi Barat. Tetapi saat petugas datang ke lokasi, hanya beberapa yang tersisa. Kebanyakan adalah lapak tempat permainan anak-anak.
Mantan Camat Blora Kota ini mengungkapkan, selain Taman Seribu Lampu, penertiban juga akan dilakukan di kawasan lain. Seperti di sejumlah jalan protokol yang ada di Kota Cepu. untuk memberikan efek jera terhadap para PKL yang membandel, Satpol PP juga akan bertindak lebih tegas. ”Bisa saja kita jatuhkan sanksi berupa denda atau bahkan hukuman pidana,” ungkapnya.
Menurut Handoko, ancaman sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 06 tahun 1991 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3). Ditambahkan, Cepu merupakan kota persinggahan sekaligus wajah bagi Kabupaten Blora. Sehingga ketertiban menjadi hal yang paling diprioritaskan.
Camat Cepu, Mei Nariyono melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Solekan Muchtar menambahkan, jumlah PKL di Kota Cepu saat ini ada sekitar 300 orang. Mereka tersebar di beberapa kawasan. Dikatanya, dalam beberapa kesempatan para PKL sudah diimbau untuk berlaku tertib.
Meski sebagian telah berangsur tertib, namun tetap saja ada PKL yang melanggar. Khususnya mereka berjualan di kawasan taman sebelah Barat. Masalah PKL memang menjadi salah satu persoalan yang mendesak untuk segera ditangani di Kota Cepu,” ungkap Solekan.(Tri/98))

0 komentar:

Posting Komentar