12/08/15

Ihwan Sudrajat jadi Plt Bupati

Ir.Ihwan Sudrajat MM sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Blora, didampingi sang istri.
BLORA - Bupati Djoko Nugroho dan Wakil Bupati Abu Nafi telah habis masa jabatan terhitung 11 Agustus 2015 kemarin. Sebagai penggantinya, yakni pelaksana tugas (Plt) Bupati dipercayakan kepada Ir.Ihwan Sudrajat MM. Ganjar Pranowo memilih salah satu staf ahli Gubernur bidang pemerintahan ini untuk memimpin Blora pasca lengsernya Pak Kokok (sapaan akrab Djoko Nugroho).

Saat acara pisah sambut di Pendopo Kabupaten, Selasa (11/8) kemarin, Ihwan Sudrajat mengungkapkan bahwa dirinya siap memimpin Blora meski bukan sebagai bupati sebenarnya. Dia menyatakan bahwa dirinya telah mengenal kondisi dan potensi Kabupaten Blora, sehingga kedepan akan mengajak segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kerja lebih giat dan gerak cepat membangun Blora.

“Saya dipercaya Pak Gubernur untuk mempimpin Blora dan sudah banyak saya kuasai potensi serta kondisi permasalahan yang sedang dialami wilayah ini. Jadi saya datang bukan tanpa bekal. Dengan bekal inilah akan saya jadikan bahan untuk menggerakkan mesin pemerintahan di seluruh SKPD untuk gerak cepat meneruskan pembangunan Blora,” ungkat Ihwan Sudrajat didampingi sang istri.

“Sebelumnya saya pernah menjadi pimpinan delegasi Provinsi Jateng saat pembahasan besaran penyertaan modal Participating Interest (PI) Blok Cepu dengan Pemkab Bojonegoro. Jadi saya juga tahu bagaimana keadaan permasalahan migas yang ada di Blora,” lanjut Ihwan.

Dari Semarang ke Blora, Ihwan Sudrajat membawa misi yang dititipkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo agar dilaksanakan saat menjabat sebagai Plt Bupati. “Pesan Pak Ganjar, pelaksanaan Pilkada di Blora yang akan dilaksanakan serentak nasional 9 Desember mendatang harus berjalan sukses, menjaga netralitas dalam berdemokrasi serta membuka lebar akses informasi publik baik melalui media online ataupun media sosial,” tambah Ihwan.

Sebagaimana diketahui, seorang Plt Bupati tidak bisa memutuskan suatu kebijakan publik baru diluar kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tidak boleh memutasi pegawai, dan tidak boleh membatalkan keputusan bupati terdahulu. Ia bertugas melanjutkan program program kerja bupati lama yang belum terselesaikan. (rs-infoblora)

Sumber : infoblora.com

0 komentar:

Posting Komentar