12/08/15

Satpol PP Blora Akan Tutup Paksa Cafe Karaoke Liar Tak Berizin

Sri Handoko, S.Sos, M.Si Kepala Satpol PP Blora
BLORA - Satpol PP Blora akan bertindak tegas terhadap cafe dan karaoke yang tidak mengantongi izin. Aparat penegak peraturan daerah (perda) itu akan menutup paksa cafe dan karaoke ilegal.

“Seperti salah satu cafe dan karaoke di wilayah Kecamatan Jepon. Kami akan melakukan penutupan secepatnya, karena ternyata tempat karaoke itu masih buka, padahal sudah menandatangi kesediaan menutup usaha sebelum terbit surat izinnya,” ujar Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko, Selasa (11/8) kemarin.

Pada 7 Juli lalu ketika bulan puasa Ramadan, Satpol PP bersama Camat, kapolsek serta Danramil melakukan pertemuan dengan pemilik cafe di Kecamatan Jepon di pendapa Kecamatan Jepon.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri beberapa kepala desa itu sebanyak 11 pemilik cafe dan karaoke menandatangani surat pernyataan tidak akan membuka usahanya  sebelum pengurusan izinnya selesai. Dengan telah melakukan penandatanganan surat pernyataan tersebut, seluruh cafe di Jepon yang belum mengantongi izin diminta tutup.

“Namun berdasarkan laporan yang kami terima, dari 11 cafe itu ternyata masih ada yang buka padahal izinnya belum selesai diurus,” tandas Sri Handoko yang pernah menjadi Camat Blora.

Menurut Sri Handoko, selain di Kecamatan Jepon, cafe dan karaoke yang belum mempunyai izin tersebar pula di sejumlah kecamatan di Blora. Cafe dan karaoke illegal itu juga sudah diminta tutup sampai mereka menyelesaikan perizinannya.

Saat ini setidaknya ada 86 tempat hiburan karaoke di wilayah Kabupaten Blora yang tersebar di beberapa kecamatan. Dari jumlah itu, 75 tempat karaoke tidak berizin, sedangkan 11 sisanya sudah mengantongi izin lama.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Blora Ihwan Sudrajat menegaskan, tidak ada larangan mendirikan dan membuka cafe karaoke. “Namun izinnya harus ada,” tegasnya. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)

Sumber : infoblora.com

0 komentar:

Posting Komentar