25/08/15

Panwas dan Satpol PP Agendakan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada

Salah satu alat peraga kampanye milik pasangan calon yang harus ditertibkan pasca penetapan oleh KPU.
BLORA - KPU Blora menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati sebagai peserta Pilkada 2015, Senin (24/8) kemarin. Seiring dengan telah ditetapkan tiga paslon itu, panwas meminta tim kampanye masing-masing menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang.
Ketua Panwas Blora Lulus Mariyonan mengemukakan, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan penertiban APK setelah penetapan paslon oleh KPU. Menurutnya, panwas bersama KPU dan Satpol PP akan menggelar pertemuan teknis membahas penertiban APK, Selasa (25/8) hari ini.

“Kami susun perencanaan kegiatan penertiban APK itu. Jadi, APK tidak langsung ditertibkan kemarin atau setelah tiga pasangan calon secara resmi ditetapkan KPU,” ujarnya, Senin (24/8).

Panwas, kata Lulus Mariyonan, juga telah berkoordinasi dengan Polres. Menurutnya, semua pihak diminta menaati aturan kampanye Pilkada. Apalagi, kata dia, dalam pertemuan fasilitasi alat peraga dan bahan kampanye yang digelar KPU beberapa waktu lalu, tim kampanye masing-masing paslon berkomitmen menaati aturan kampanye.

“Setelah penetapan paslon, APK yang telah dipasang itu juga merupakan bagian dari kampanye. Jadwal kampanye sudah ditetapkan, yakni dimulai 27 Agustus. Itu harus ditaati semua pihak,” tegasnya.

Berdasarkan pemantauan, setelah masa pendaftaran 26-28 Juli, calon bupati dan wakil bupati melalui tim suksesnya masing-masing seakan berlomba memasang tanda gambar.

Seluruh ruas jalan di Blora tidak luput dari pemasangan baliho, spanduk maupun banner berisi foto cabup. Tak hanya di tempat yang ramai dilalui masyarakat, kawasan hutan yang relatif sepi juga dipasangi gambar foto cabup. 

Bahkan untuk menghindari kecaman pemasangan gambar dengan cara dipaku di batang pohon di pinggir jalan, ada yang menyiasatinya dengan hanya mengikat gambar di pohon. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)

0 komentar:

Posting Komentar