17/03/15

Pemkab gelar Upacara HUT SATPOL PP, LINMAS dan DAMKAR Tahun 2015

Upacara bendera dalam rangka HUT Satpol PP, Linmas dan Damkar Tahun 2015 di halaman Setda Kab. Blora (foto : DPPKKI Kab. Blora)
BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora menggelar Upacara bendera dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-65, Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Ke-53 dan Hari Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-96. Upacara yang berlangsung khidmah ini digelar di halaman Setda Blora, Selasa (17/3).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Plt Sekda Blora Sutikno Slamet. Dalam amanatnya Irup membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dalam amanatnya Tjahjo Kumolo mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan tangan kanan kepala daerah, karena setiap upaya pembangunan di daerah mustahil terlaksana apabila tertin dan tenteram belum tercapai.
“Untuk itu, saya ingin sampaikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat adalah institusi yang sangat penting dan strategis bagi jalannya roda pemerintahan di daerah,” katanya.
Kementerian Dalam Negeri sebagai Instansi Pembina satuan Polisi Pamong Praja pada tahun 2015 melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum telah memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada 54 daerah yang terdiri atas 3 Provinsi, 9 Kota dan 42 kabupaten dengan total anggaran sebesar Rp. 126.000.000.000,- untuk pembangunan gedung kantor dan pembelian sarana mobilitas dan prasarana lainnya.
Tjahjo berharap melalui dukungan Dana Alokasi Khusus tersebut dapat menjadi pendorong pemerintah daerah untuk semakin memperhatikan eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja sehingga tugas yang diemban dapat dilaksanakan secara optimal.
Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat dari bahaya kebakaran, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota meliputi 4 indikator.
Indikator pertama, Cakupan pelayanan bencana kebakaran di kabupaten/kota. Kedua, tingkat waktu tanggap 15 menit untuk wilayah permukiman, 30 menit untuk wilayah lahan dan 60 menit untuk wilayah hutan, dimana Satuan Petugas Pemadam Kebakaran harus sudah tiba dilokasi kejadian kebakaran setelah mendapat informasi dan atau diketahui sendiri dengan tujuan pengurangan resiko kebakaran. Ketiga, persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi. Keempat, jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000-5000 liter pada wilayah manajemen kebakaran.
Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran ke-96 ini, sebagai bentuk apresiasi kepada petugas pemadam kebakaran dan sekaligus gerakan seruan kepada seluruh anak bangsa agar bersama-sama mencegah kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan lahan gambut guna menjaga dan mendukung kualitas ekosistem lingkungan hidup serta perwujudan gerakan penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia. (DPPKKI Kab. Blora)
Sumber : blorakab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar