11/04/16

Operasi Tempat Hiburan Malam di Banjarejo dan Tunjungan

Blora - Satpol PP Kabupaten Blora melaksanakan operasi tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Banjarejo dan Tunjungan pada hari Jumat malam tanggal 8 April 2016 yang lalu. Tim bersama dengan Muspika Kecamatan Banjarejo melakukan operasi bersama di 3 lokasi tempat hiburan. Tempat hiburan tersebut tidak berijin dan mengganggu warga di lingkungan sekitar. Petugas memberikan Surat Teguran dan mengamankan beberapa minuman beralkohol dan senjata tajam. Sedangkan di Kecamatan Tunjungan, Tim mendatangi satu lokasi hiburan malam yang tidak berijin. Petugas mengamankan minuman beralkohol, flashdisk berisi lagu-lagu karaoke, alat komunikasi serta mengamankan Pemandu Lagu/Karaoke ke kantor untuk dimintai keterangan. (Admin: Satpol PP Blora)
Petugas Mengamankan senjata tajam
Operasi tempat hiburan malam


Barang bukti minuman beralkhol dan senjata tajam
Petugas mendata dan memberikan pengarahan
Memberikan Surat Peringatan
Petugas mendata Pemandu Lagu/Karaoke

17/03/16

Petugas Satpol PP dilibatkan mengatur lalu lintas

Blora - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Blora dilibatkan mengatur lalu lintas khususnya saat jam padat kendaraan (pagi) di satu jalur jalan protokol. Hal itu dilakukan guna membantu keamanan dan kenyamanan lalu lintas bagi pengguna jalan.
Kepala Sat Pol PP Sri Handoko mengatakan, peran Petugas Sat Pol PP dalam pengamanan lalu lintas  dilaksanakan bersama petugas Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Blora dan DPPKKI.
“Bersama Sat Lantas dan DPPKKI, petugas Sat Pol di tempat yang lalu lintas ramai satu jalur di Jalan Pemuda ,depan Setda, Bundaran Tugu Pancasila hingga di Blok T,” ujar Kepala Sat Pol PP Sri Handoko, Rabu (17/03).  
Sementara itu Maryono, salah seorang Petugas Sat Pol PP mengatakan keterlibatan Pol PP membantu mengatur lalu lintas atas instruksi Bupati pada apel sinergi beberapa waktu lalu.
“Lebih kurang sudah satu ini kami ikut membantu mengatur lalu lintas,” kata Maryono.(DPPKKI Kab Blora | ’21).

16/03/16

DPRD Blora Diminta Segera Tetapkan Perda Guna Penertiban Kafe Karaoke Liar

Beberapa kalangan mendesak mengesahan perda tentang tempat hiburan malam. Selama ini penertiban kafe karaoke belum bisa maksimal karena tidak ada dasar hukum yang kuat. (foto: polpp-ib)
BLORA - Maraknya pendirian tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke di wilayah Kabupaten Blora yang berbau prostitusi membuat berbagai kalangan gerah. Tak hanya Satpol PP, beberapa anggota DPRD pun prihatin dan mendesak agar rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tempat hiburan malam bisa segera disahkan. Karena perda tersebut yang nantinya digunakan sebagai payung hukum penertiban kafe dan karaoke liar di Blora.

Seperti yang diungkapkan Jariman, salah satu anggota DPRD Kabupaten Blora dari Fraksi PPP yang getol menyuarakan desakan pengesahan perda tempat hiburan malam kepada pimpinan DPRD dan Pemkab Blora.

“Saya mohon pimpinan DPRD untuk segera mengesahkan perda tempat hiburan malam. Sebenarnya sudah lama ranperda ini dibahas di DPRD, namun entah mengapa setiap akan disahkan selalu tidak kuorum dalam rapat paripurna,” jelas Jariman, kemarin.

Dirinya melalui Fraksi PPP terus mengupayakan agar ranperda tempat hiburan malam bisa segera disahkan selambat-lambatnya akhir tahun ini. “Sebisa mungkin, tahun ini harus disahkan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Blora, Bambang Susilo menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan pembahasan ranperda tempat hiburan malam di program legislasi daerah (prolegda) tahun 2016.

“Tahun kemarin memang gagal disahkan karena harus ada beberapa revisi yang harus dilakukan. Namun tahun ini sudah dimasukkan kembali dalam prolegda 2016 bersama 26 ranperda lainnya. Total akan ada 27 ranperda yang akan dibahas di DPRD, semoga semua bisa berjalan lancar menjadi produk hukum daerah,” ujar Bambang Susilo.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko mengungkapkan bahwa sebenarnya di Kabupaten Blora sudah ada aturan yang mengatur keberadaan tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke, yakni berupa peraturan bupati atau perbup.

“Sebetulnya di Kabupaten Blora sudah ada peraturan yang mengatur tentang pendirian karaoke yaitu Perbup Nomor 11 Tahun 2014. Hanya saja Perbup tidak bisa digunakan untuk melakukan eksekusi seperti kewenangan penyitaan dan sangsi pidana, hanya sebatas pemberiaan sangsi administratif agar menghentikan usahanya. Oleh sebab itu, perlu dibuatkan Perda yang memuat kewenangan tersebut agar memberikan efek jera,” pungkasnya. (rs-infoblora)

15/03/16

Terus Ditertibkan : Di Blora Ada 36 Kafe Karaoke, 23 Diantaranya Berstatus Ilegal

Pemasangan plang penutupan kafe karaoke ilegal di kawasan Pos Ngancar Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan, kemarin. (foto: rahman-ib)
BLORA - Sesuai arahan Bupati H.Djoko Nugroho, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora kini semkin getol melakukan penertiban tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke yang dinilai ilegal dan banyak mengganggu kenyamanan warga.

Seperti yang diberitakan info Blora pada Senin (14/3) kemarin, ada 2 kafe karaoke di wilayah Pos Ngancar Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan yang terpaksa ditutup dengan memasang plang papan nama oleh Satpol PP Blora dalam sebuah operasi khusus.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko dalam operasi kemarin menjelaskan bahwa pihaknya diberi arahan Bupati untuk menertibkan semua kafe karaoke ilegal tak berijin  yang nekad beroperasi dan mengganggu ketertiban lingkungan.

“Berdasarkan perintah Bupati, kami laksanakan operasi penertiban ini. Data yang ada di Satpol PP menunjukkan jumlah kafe karaoke di Kabupaten Blora sebanyak 36 tempat, 3 berijin, 23 ilegal dan 10 sisanya masih dalam proses perijinan,” jelas Sri Handoko, Senin (14/3) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah tidak melarang orang berusaha yang penting sesuai dengan Peraturan yang sudah ada. Sekarang orang mendirikan tempat karaoke seenaknya, tanpa ada ijin resmi dari Pemkab dan warga sekitar. Sehingga pihaknya turun tangan untuk melakukan penertiban.

Menurutnya Kabupaten Blora sudah mempunyai peraturan yang mengatur tentang tentang pendirian tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2014. Namun perbup tersebut tidak bisa digunakan untuk landasan hukum dalam pemberian sanksi dan penindakan, hanya bisa digunakan untuk pemberian teguran dan sanksi administratif. Perlu adanya perda khusus untuk mengatur hal ini.

“Sambil menunggu penyusunan perda sebagai landasan hukum penertiban kafe dan karaoke, kami tetap akan meneruskan operasi penertiban secara bertahap. Banyak keluhan dari masyarakat yang masuk terkait keberadaan kafe karaoke liar di berbagai wilayah Kabupaten Blora,” pungkasnya. (rs-infoblora)

14/03/16

Membandel, Satpol PP Tutup Paksa Kafe Karaoke Liar di Pos Ngancar Tunjungan

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang penutupan kafe dan karaoke di Pos Ngancar Tunjungan, Senin (14/3). (foto: rahman-ib)
BLORA - Setelah beberapa waktu lalu ditertibkan, namun keberadaan tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke liar di kawasan Pos Ngancar Jl.Blora-Ngawen km 7 ternyata masih membandel untuk beroperasi. Sehingga secara tegas Satpol PP Kabupaten Blora pada hari Senin (14/3) melakukan penutupan paksa terhadap kafe karaoke yang ada di wilayah Desa Adirejo tersebut.

Operasi penutupan kafe karaoke dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko dengan didampingi jajaran forkopimcam Kecamatan Tunjungan, Polsek, Koramil, serta perwakilan DPPKKI.

“Kami tutup karena tidak memiliki izin resmi dari Pemkab. Petugas memasang papan nama penutupan di beberapa kafe yang ada di Pos Ngancar. Selain liar, keberadaan kafe karaoke ini juga dikeluhkan warga setempat karena mengganggu ketertiban,” jelas Sri Handoko.

Ia meminta kepada para pemilik usaha kafe dan karaoke untuk segera melakukan pengurusan izin yang salah satunya harus mendapatkan persetujuan warga di sekitar lokasi usaha. “Jika memang nanti warga di sekitar tempat usaha tidak menyetujuinya, maka kafe akan ditutup permanen. Kita akan mengawal dan menegakkan aturan,” lanjutnya.

Sementara itu dalam kegiatan penutupan kafe dan karaoke tersebut, setidaknya ada 2 lokasi yang ditutup paksa dan dipasangi plang oleh Satpol PP. Diantaranya adalah kafe karaoke milik Totok dan Sulam.

Sebelumnya, warga Desa Adirejo pernah melakukan aksi penolakan kafe dan karaoke di wilayah desanya. Mereka memasang sejumlah spanduk di beberapa titik tepi jalan raya tentang penolakannya terhadap pendirian kafe dan karaoke.

Terpisah, anggota DPRD Blora dari Fraksi PPP Jariman mendukung upaya pemberantasan kafe dan karaoke yang memang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Menurutnya keberadaan kafe dan karaoke tidak sekedar tempat hiburan, namun justru mengarah ke kegiatan prostitusi dan miras.

“Saya juga meminta Pemkab dan DPRD agar segera mengesahkan peraturan daerah (perda) tempat hiburan malam yang mengatur tentang perijinan pendirian kafe dan karaoke. Sehingga pemberantasan kafe dan karaoke di Blora memiliki payung hukum yang kuat. Selama ini hanya memakai perbup,” tegasnya. (rs-infoblora)

Latihan PBB dalam rangka menjelang HUT Satpol PP ke 66 tingkat provinsi Jawa Tengah Tahun 2016.


11/03/16

Dalam rangka HUT Satpol PP yang ke 66 Tahun 2016, Satpol PP Kab. Blora bersama dengan Disperindagkop melaksanakan bhakti sosial, bersih-bersih Pasar Jepon pada hari Jum'at, 11 Maret 2015.


02/01/16

Tempati Kantor Baru, Satpol PP Blora Diminta Lebih Semangat Tegakkan Perda

Meski belum sempurna, Satpol PP Blora mulai menempati kantor baru di Jl.Blora-Cepu km 5 Jepon. (foto: tio-ib)
BLORA - Terhitung sejak 31 Desember 2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora telah mulai menempati kantor baru di Jl.Blora-Cepu km 5 Jepon, tepat di sebelah barat Kantor Kecamatan Jepon atau depan Mapolres Blora. Penempatan kantor baru dilakukan seiring dengan selesainya pembangunan gedung yang dibiayai anggaran sebesar Rp 1,7 miliar oleh Pemkab Blora.

Diawali dengan syukuran potong tumpeng, Penjabat (Pj) Bupati Blora Ihwan Sudrajat berpesan agar dengan adanya gedung kantor baru ini kinerja Satpol PP untuk melayani masyarakat dan menegakkan peraturan daerah (perda) bisa lebih baik lagi.

“Dengan kantor baru dan gedung baru, sudah sepantasnya Satpol PP bisa meningkatkan kinerja. Di tahun 2016 harus bisa lebih baik lagi kinerjanya, jangan malah sebaliknya,” tegas Ihwan Sudrajat.

Pj.Bupati Blora memotong tumpeng peresmian Kantor Satpol PP Blora.
Dibangunnya kantor yang baru, lanjutnya akan menambah wibawa Satpol PP. Meskipun pembangunannya belum sepenuhnya sempurna, namun kekurangan itu akan segera dilengkapi di APBD 2016.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kab. Blora, Sri Handoko menuturkan anggaran pembangunan gedung Satpol PP Kabupaten Blora pada DPA sebanyak 1,7 milyar, dari anggaran tersebut untuk jasa konsultan pengawas sebanyak 36 juta, sisanya 1,664 juta dilakukan pelelangan di ULP dengan pemenang lelang PT. Putra Laksana. Anggaran pembangunan sisa 40 juta dan kembali ke kas daerah.

“Tahun 2016 dianggarkan 500 juta, harapan kami bisa untuk melengkapi kekurangan keramik, pagar depan dan belakang, tempat parkir dan paving halaman kantor,” ungkapnya.

Mantan Camat Blora ini berharap dengan gedung baru ini Satpol PP bisa melaksanakan tugas-tugasnya penegakan Perda dan bisa menjaga ketertiban dan perlindungan masyarakat. (rs-infoblora)

09/09/15

Panwaslu & Satpol PP Blora Tertibkan Gambar Tempel Cabup di Kendaraan Umum

Panwaslu Blora dan Satpol PP tertibkan gambar tempel yang ada di belakang angkot, kemarin.
BLORA - Upaya penegakan aturan kampanye dan larangan pemasangan alat peraga kampanye terus dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP Blora. Selasa (8/9) kemarin ada puluhan kendaraan terjaring penertiban gambar tempel atau branding calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) yang digelar dengan menggandeng Dinas Perhubungan DPPKKI Blora.

Petugas gabungan dari Panwaslu, Satpol PP dan DPPKKI dibantu kepolisian dengan tegas memberhentikan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi yang kedapatan tertempel gambar cabup-cawabup. Gambar tersebut lalu dicopot oleh petugas, sementara pengendara kendaraan diberikan teguran dan pembinaan.

Gambar cabup-cawabup di bus mini juga ditertibkan Panwaslu kemarin.
Berdasarkan pengamatan, kemarin kegiatan penertiban ini dilakukan di Blok T, halte Jl.Gunandar, serta pangkalan bus di Jl.Nusantara dekat Kantor Pertanahan Blora. Kendaraan yang dihentikan untuk ditertibkan gambar tempelnya kebanyakan adalah kendaraan umum jenis bus mini dan angkot.

”Kami bersama Satpol PP, DPPKKI Blora dan pihak kepolisian melakukan operasi gabungan branding paslon yang sebelumnya sudah dipasang pada mobil pribadi maupun pada bus dan angkot. Ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Divisi Penindakan dan Penanganan Sengketa Panwaslu Blora Ninik Idhayanti.

Menurut Ninik, penertiban branding atau gambar cabup-cawabup ini mengacu pada pasal 26 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Masa Kampanye Pilkada yang sudah dimulai Kamis (27/8/2015). Kemudian Perbup Nomor 273/664/2015 tentang Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

”Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama, jadi semua alat peraga kampaye pasangan calon yang bukan dari KPU akan dicopot. Jatah dari KPU yaitu baliho setiap calon hanya 5 pasang, umbul-umbul hanya 20 dan spanduk 300 untuk se-kabupaten,” lanjut Ninik.

Ia menambahkan, dalam penertiban ini tidak ada sanksi khusus, hanya diberikan teguran. Pihaknya akan melakukan kegiatan penertiban seperti ini secara rutin hingga semua terlepas. Penertiban juga tidak hanya dilakukan di wilayah kota namun juga di beberapa kecamatan seperti Cepu, Randublatung serta Ngawen.

Sementara itu, Agus salah satu sopir angkot mengaku,dirinya mendapat biaya pasang sebesar 200 ribu untuk selama tiga bulan. ”Saya tidak tahu kalau pemasangan dilarang. Namun dilepasnya branding ini tidak membuat saya kecewa karena tidak mengalami kerugian. Hal ini juga dirasakan supir lainnya,” (rs-infoblora)

08/09/15

Penertiban Penambang Pasir Liar Bengawan Solo Perlu Koordinasi Lintas Provinsi

Penambang pasir liar di bantaran Sungai Bengawan Solo membuat Satpol PP kebingungan karena berada
di wilayah 2 provinsi.
BLORA - Penertiban penambang pasir ilegal yang menggunakan mesin diesel penyedot di sepanjang sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Blora memerlukan koordinasi dengan pihak Provinsi Jatim. Sebab penambang ilegal itu kerap menempatkan peralatannya di pinggir sungai di dua daerah yang berbeda di wilayah Jatim dan Jateng. 

Kalaupun peralatan itu berada di satu kawasan saja, para penambang akan segera memindahkannya ke seberang sungai Bengawan Solo ketika mendengar akan ada operasi penertiban di salah satu wilayah perbatasan tersebut. Sekadar diketahui, sungai Bengawan Solo membentang di wilayah perbatasan Jatim-Jateng.

Di Kabupaten Blora, sungai terpanjang di pulai Jawa itu melintasi Kecamatan Kradenan yang berbatasan dengan Kabupaten Ngawi (Jatim) dan di wilayah Kecamatan Kedungtuban serta Kecamatan Cepu yang berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro. 

Sekretaris Satpol PP Jateng Agus Waluyo saat penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah perbatasan Jateng- Jatim di kawasan jembatan Bengawan Solo, Kecamatan Cepu, pekan lalu mengemukakan, ada beberapa persoalan yang dihadapi ketika akan menggelar penertiban penambang pasir ilegal di wilayah perbatasan provinsi. Salah satunya adalah penertiban itu harus melibatkan petugas gabungan Satpol PPJateng dan Jatim.

“Biasanya penambangan berada di dua lokasi yang berbeda di dua wilayah provinsi. Mesinnya ada di wilayah Jateng tapi ujung pipa menyedot ada di wilayah Jatim atau sebaliknya. Maka perlu adanya kerjasama yang baik antarwilayah jika hendak melakukan penertiban,” ujarnya.

Selain soal koordinasi, berbagai kendala lainnya kerap dihadapi. Misalnya informasi akan adanya penertiban telah bocor terlebih dahulu. Selain itu kekurangan alat pendukung juga menjadi kendala dalam melaksanakan operasi. 

“Untuk mengangkut barang bukti hasil operasi kita juga butuh alat. Sementara ini kita masih kekurangan peralatan itu,” tandasnya.

Agus Waluyo menyatakan, seiring diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014, kewenangan bidang pertambangan berada pada Pemprov Jateng dari sebelumnya ada di Pemkab. Dia mengungkapkan, penertiban penambangan ilegal beberapa kali dilakukan Satpol PP Jateng bersama dinas terkait di sejumlah kabupaten dan kota di Jateng. Hanya saja untuk penertiban di wilayah Blora masih akan diagendakan. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)

04/09/15

Bolos Sekolah, Belasan Pelajar di Kecamatan Cepu Terjaring Razia Satpol PP

Belasan pelajar SMK/SMA yang terjaring razia Satpol PP diberi pembinaan di halaman Kantor Kecamatan Cepu.
BLORA - Belasan pelajar tingkat SMA/SMK di Kecamatan Cepu terjaring razia Satpol PP pasalnya mereka sedang asyik nongkrong di warung kopi saat jam pelajaran sedang berlangsung. Berdasarkan data yang diterima, ada 14 pelajar yang terjaring razia. Semuanya laki-laki,dimana saat didatangi Satpol PP mereka sempat kebingungan.

Satpol PP yang sedang menertibkan kawasan perbatasan Jateng-Jatim di Ketapang Kecamatan Cepu dibuat kesal dengan tingkah para generasi muda ini. Saat jam pelajaran, bukannya sekolah tetapi malah ngopi di warung dekat Jembatan Bengawan Solo. Petugas pun langsung membawa mereka ke Kantor Kecamatan untuk diberi pembinaan. Ke 14 siswa yang tersebut adalah 12 siswa SMK, dan 2 siswa dari SMA.

“Dari 14 pelajar yang terjaring, kebanyakan dari Kabupaten Blora khususnya berasal dari Kecamatan Cepu. Sedangkan pelajar dari Kabupaten Bojonegoro hanya beberapa saja yang tertangkap. Sebetulnya sat operasi ada banyak pelajar yang nongkrong di warung kopi, namun banyak yang meloloskan diri dengan naik motor,” jelas Kepala Satpol PP Kecamatan Cepu, Dahlan Rosidi.

Selain diberi pembinaan di kantor Kecamatan Cepu, mereka diminta membuat surat pernyataan yang diketahui pihak sekolah dan orang tua agar tidak mengulang perilaku yang tidak pantas dilakukan seorang pelajar tersebut. “Kami memanggil guru dari sekolah yang bersangkutan, karena guru adalah orang tua mereka saat masih jam sekolah,” jelasnya.

Dia menambahkan, pembinaan dari Satpol PP bermaksud agar siswa sadar bahwa orang tua sudah susah payah memberi uang saku dan kebutuhan sekolah lainnya agar mereka menuntut ilmu dengan benar tidak malah digunakan untuk membolos. “Kan kasihan orang tuanya, sudah susah payah nyarikan uang malah dibuat enak-enakan,” lanjut Dahlan Rosidi.

Salah satu wali kelas X SMK di Kecamatan Cepu, Istain, menyambut baik langkah yang dilakukan Satpol PP tersebut. “Supaya bisa menjadi pembelajaran buat mereka,” katanya saat berada di Kantor Kecamatan Cepu.

“Kami juga sudah sering memberikan pembinaan. Bahkan, berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Jika ada siswa kami yang membolos, silahkan ditindak,” pungkasnya. (rs-infoblora)

Ganggu Lalu-lintas, Satpol PP Tertibkan Pedagang dan Parkir di Pasar Induk Blora

Petugas Satpol PP saat melakukan sosialisasi penertiban pedagang dan parkir di Jl.MR Iskandar dekat Pasar Blora.
BLORA - Sering tersendatnya arus lalu-lintas Jl.MR Iskandar dan Jl.Sumodarsono Blora terutama saat pagi hari di sekitar Pasar Induk Blora dan Pasar Rel membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak. Kamis pagi (3/9) kemarin belasan Satpol PP dibantu dengan petugas Dinas Perhubungan DPPKKI Blora tampak melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang serta tukang parkir yang memakan bahu jalan terlalu lebar sehingga berbuah kemacetan.

Diketahui bersama, sejak pagi puluhan pedagang berderet di atas trotoar dan bahu jalan menggelar dagangannya. Diperparah dengan pengaturan parkir yang seenaknya kerap membuat arus lalu lintas di Jl.MR Iskandar macet, padahal ruas jalan ini sudah diberlakukan searah dari arah selatan dan mobil dilarang melintas.

Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko saat dihubungi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang tahap awal sosialisasi penertiban pedagang dan parkir di Jl.MR Iskandar dan Jl.Sumodarsono yang keduanya berada di kawasan pasar.

“Kami sosialisasikan kebijakan penertiban pedagang, yakni mereka diperbolehkan berdagang di trotoar dan bahu jalan asal rapi dan tertata dengan batasan waktu pagi hari hingga pukul 10.00 WIB. Sementara untuk parkir hanya diperbolehkan sejajar di salah satu sisi jalan. Tidak boleh parkir di kedua sisi jalan sehingga bisa menimbulkan kemacetan,” jelas Sri Handoko.

Ia menambahkan untuk peraturan parkir di Jl.MR Iskandar harus sejajar satu lapis di sisi timur jalan. Sedangkan di Jl.Sumodarsono Pasar Rel bisa parkir juga di salah satu sisi jalan, tidak boleh parkir di dua sisi jalan terutama para tukang becak yang biasa parkir seenaknya.

Setelah kemarin melakukan sosialisasi kebijakan mengenai pedagang dan parkir, selama satu minggu kedepan pihaknya akan terus memantau sejauh mana perkembangannya. Jika masih dijumpai para pedagang dan parkir yang semrawut maka akan diambil tindakan tegas.

“Tahap awal kemarin baru sosialisasi, namun salam seminggu kedepan jika masih dijumpai pelanggaran akan kami tindak tegas dengan memberikan sanksi. Entah barang dagangannya disita atau diberi pembinaan nanti akan diputuskan bersama,” pungkas Sri Handoko. (rs-infoblora)

01/09/15

Petugas Gabungan Tertibkan Lapak PKL di Perbatasan Blora-Bojonegoro

Petugas Satpol PP sedang menertibkan lapak PKL yang berada di sekitar tugu batas Jateng-Jatim
wilayah Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Selasa (1/9).
BLORA - Kawasan perbatasan Kabupaten Blora dengan Kabupaten Bojonegoro yang sekaligus menjadi perbatasan Jateng-Jatim kini disorot aparat Satpol PP baik Satpol PP Jateng maupun Satpol PP Jatim. Pasalnya di wilayah ini banyak didirikan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang keberadaannya dianggap liar dan merusak keindahan serta ketertiban wilayah setempat.

Selasa (1/9) siang tampak petugas Satpol PP gabungan dari Blora Jateng dan Bojonegoro Jatim melakukan penertiban lapak PKL yang berada di sekitar jembatan Sungai Bengawan Solo Kecamatan Cepu, kawasan tugu batas kedua kabupaten dan provinsi tersebut.

Sekretaris Satpol PP Jateng, Agus Waluyo saat mengikuti operasi penertiban lapak PKL di Kecamatan Cepu mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan untuk kembali menciptakan suasana tertib, indah dan menghindari kerawanan umum. “Kali ini kami lakukan penertiban di wilayah Kabupaten Blora perbatasan Jawa Timur. Karena wilayah ini kini menjadi kumuh, jauh dari kesan indah. Padahal disini berdiri tugu batas provinsi yang harusnya tertata rapi,” jelas Agus Waluyo.

Satpol PP membongkar tenda PKL yang ditinggalkan siang hari setelah berjualan di kawasan perbatasan Jateng-Jatim.
”Semua yang mengundang kerawanan dan mengganggu keindahan akan kita tertibkan karena melanggar perda nomor 1990 tentang kebersihan,keindahan,ketertiban(K3),” lanjutnya.

Menurutnya selama ini tanah milik pemerintah yang digunakan untuk tempat usaha harus meminta izin kepada pemerintahan setempat. Tidak terkecuali bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempatinya untuk berjualan.

”Logikanya, kalau menempati tanah Pemkab, harus ada izin dari Pemkab atau pemerintah Kecamatan. Meskipun hanya sekadar pemberitahuan. Contohnya keberadaan PKL yang berada di sekitat jembatan Bengawan Solo perbatasan Jateng dan Jatim tersebut dinilai mengganggu keindahan. Terlebih keberadaanya tepat pada pintu masuk dan keluar pada lintas tengah Jateng-Jatim,” tambah Agus.

Berdasarkan informasi, empat bulan lalu lapak PKL di wilayah ini sudah dibongkar dan ditertibkan bahkan juga mendapat peringatan dari satpol PP Kabupaten Blora. Pihaknya meminta agar setelah digunakan untuk berjualan pada malam hari harus dibersihkan, namun kenyataan di lapangan pada siang hati masih banyak lapak yang tetap berdiri.

Lapak PKL di dekat jembatan Bengawan Solo Kecamatan Cepu dibersihkan agar kawasan tersebut tampak indah dan rapi.
Dia mengimbau, masyarakat bisa menjalankan perekonomiaannya tapi tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak mengganggu keindahan sehingga perputaran ekonomi juga bisa berjalan lancar.

”Setelah jualan pada jam yang sudah ditentukan yaitu jam 15.00 wib sampai selesai, pagi harinya harus sudah bersih dan jalan protokol maupun tempat lain seperti perbatasan ini bisa dilihat indah kembali dan para pejalan kaki yang jalan juga bisa nyaman,” pesannya.

Sementara itu, ketua paguyuban PKL setempat Sujoko, mengaku legowo dengan tindakan Satpol PP yang membongkar lapaknya. Sebab memang sebelumnya memang kami sudah diperingatkan oleh Satpol PP. ”Ya mau gimana lagi memang salah. Kami juga sudah diberi peringatan sebelumnya oleh petugas Satpol PP tapi kami langgar,” ungkapnya.

Hanya, pihaknya berharap pemerintah memberikan perhatian khusus untuk PKL. Setidaknya disedikan selter yang digunakan untuk berjualan. Sehingga para PKL yang berjualan nantinya tidak melanggar aturan yang ada.

”Kami berharap pemerintah memberikan pembinaan dan selter kepada PKL. Bukan hanya sekedar penertiban saja. Dengan tujuan agar nantinya para PKL bisa tertib pada aturan yang ada dan tentu itu juga mempermudah untuk memantau keadaan yang kaitannya dengan ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Namun hingga saat ini juga belum ada perhatian dari pemerintah terkait usulan kami itu,” harapnya. (rs-infoblora)

Sumber : www.infoblora.com

Ganjar Pranowo Lantik Ihwan Sudrajat Jadi Penjabat Bupati Blora

Gubernur Ganjar Pranowo melantik Pj Bupati Blora bersama Pj Bupati Boyolali dan Kendal, Selasa (1/9).
SEMARANG - Bertempat di Gedung Gradhika Bakti Praja komplek Gubernuran Jl.Pahlawan Kota Semarang, Selasa (1/9) sekitar pukul 10.00 WIB Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melantik Penjabat (Pj) Bupati Blora yakni Dr. Ir. Ihwan Sudrajat MM. Didampingi sang istri Madelinggar Asih Sudrajat yang mengenakan busana kebaya merah, Ihwan Sudrajat tampak gagah mengenakan pakaian serba putih.

Pelantikan Pj Bupati Blora tersebut dilakukan Ganjar Pranowo bersamaan dengan pelantikan Pj Bupati Boyolali dan Pj Bupati Kendal. Setelah dilantik, mereka akan bertugas memimpin wilayah kabupaten masing-masing hingga pelantikan bupati baru hasil Pilkada serentak 2015 yang akan dilakukan pada Februari 2016 mendatang. Setidaknya Pj akan bertugas selama 6 bulan kedepan.

Sebelum dilantik menjadi Pj Bupati Blora, Ihwan Sudrajat sudah lebih dahulu dipercaya oleh Ganjar Pranowo menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Blora sejak lengsernya Bupati incumbent Djoko Nugroho pada 11 Agustus lalu. Ia ditunjuk Ganjar untuk memimpin Blora, salah satunya karena sudah paham mengenai permasalahan Blora.

Ihwan Sudrajat pernah menjadi pimpinan delegasi Pemprov Jateng di Blora untuk mengurusi penyertaan modal (participating interest) Blok Cepu dengan Pemkab Bojonegoro dan Pemprov Jatim. Sehingga ia merasa cukup paham permasalahan dunia migas di Blora.

Saat melantik Ihwan Sudrajat dan dua penjabat bupati lainnya, Ganjar Pranowo memberikan ucapan selamat untuk memulai tugasnya sebagai kepala daerah hingga hasil Pilkada 2015 pada 9 Desember mendatang diketahui. Ia juga meminta para penjabat bupati untuk senantiasa menjaga netralitas dengan tidak mendukung salah satu calon bupati yang mengikuti Pilkada.

“Selamat kepada para penjabat bupati baik Boyolali, Blora maupun Kendal. Selamat mengemban amanah dengan penuh rasa tanggungjawab sampai pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang menghasilkan bupati/walikota yang dapat mengemban pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ganjar, Selasa (1/9).

“Sebagai aparatur sipil negara dan pelayan masyarakat, saudara harus bersikap netral atau tidak memihak pada salah satu calon bupati atau walikota dalam pelaksanaan pilkada mendatang. Upayakan agar pilkada berjalan aman dan lancar,” lanjut Ganjar. (rs-infoblora)

28/08/15

Panwaslu dan Satpol PP Blora Copoti Alat Peraga Kampanye Ilegal

Panwaslu dan Satpol PP Blora sedang mencopot alat peraga kampanye ilegal di Jl.Gatot Subroto, kemarin.
BLORA - Hari pertama masa kampanye Pilkada kemarin digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama Panwas dengan menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK). Penertiban itu dilakukan karena APK yang terpasang di sejumlah tempat di Blora dinilai ilegal.
‘’APK yang kami turunkan itu sudah terpasang sebelum masa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati,’’ ujar Ninik Idhayanti, anggota Panwas Blora yang membidangi penindakan dan penanganan sengketa, kemarin.

Menurutnya, KPU telah memfasilitasi pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye untuk semua pasang calon. Jumlah maupun tempat pemasangan APK tersebut juga telah ditentukan. Setiap pasangan calon maupun tim suksesnya tidak diperkenankan mencetak dan memasang APK sendiri.

‘’Kalau masih ada yang mencetak dan memasang sendiri, kami akan tegur. Dalam jangka waktu satu kali 24 jam, APK itu harus diturunkan sendiri. Jika tidak, Satpol PP bersama Panwas akan menurunkan APK tersebut,’’ tegas Ninik.

Sementara itu dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Panwas kemarin, pihak kepolisian turut serta dalam pengamanan. Satu persatu spanduk dan baliho yang masih terpasang di pinggir jalan diturunkan. Bahkan sejumlah pekerja dikerahkan ketika menurunkan baliho salah satu pasang calon yang dipasang di jalan Gatot Subroto.

Dibutuhkan waktu sekitar 45 menit untuk menurunkan baliho berukuran besar tersebut. Proses penurunan baliho itupun menjadi perhatian para pengguna jalan. ‘’Secara periodik kami lakukan penertiban bagi APK yang melanggar ketentuan,’’ ujar Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko yang memantau stafnya melakukan penertiban APK, kemarin.

Malam hari sebelum dilakukan penertiban, tim sukses pasangan calon ada yang menurunkan sendiri APK. Seperti diantaranya APK berupa baliho yang terpasang di kawasan Pasar Induk Blora dan di jalan Pemuda di depan swalayan Luwes. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)

27/08/15

Personel Keamanan Pilkada Gelar Pasukan

CEK SENJATA : Kapolres bersama Plt Bupati, Dandim dan Danyon 410/Alugoro mengecek senjata usai apel gelar pasukan ops mantap Praja Candi 2015, di alon-alon Blora, Rabu (26/8).
BLORA - Seluruh personel keamanan dalam Pemilukada 2015, Polres Blora, Kodim 0721/Blora, Yonif 410/Alugoro, Linmas, Satpol PP, BPBD mengikuti gelar pasukan dalam rangka Operasi Mantap Praja Candi 2015 yang dilaksanakan di Alon-alon Blora, Rabu (26/8).
Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana bertindak sebagai inspektur Upacara meminta kepada seluruh personel untuk mengawal dan mengamankan seluruh tahapan pemilukada dengan baik dan menjamin serta mengajak agar masyarakat bisa menggunakan hak pilih dengan baik. “Waspada terhadap bahaya terorisme dengan memanfaatkan moment pemilukada,” jelasnya.
Pengamanan akan dilakukan selama 157 hari sehingga seluruh personel harus menyiapkan diri dengan baik. Polres selaku penanggungjawab utama akan dibantu oleh seluruh personel Kodim 0721/Blora dan juga dari Batalyon Infantri (Yonif) 410/Alugoro.
“Potensi kerawanan harus selalu di antisipasi, meskipun di Blora suasananya kondusif,” tegasnya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Bupati Blora Ihwan Sudrajat mengatakan Personel keamanan memiliki posisi strategis. “Semuanya harus mampu bersikap netral dan bekerja secara profesional,” jelas Ihwan Sudrajat.
Dalam kesempatan itu Kapolres, Plt Bupati, Dandim, Danyon 410/Alugoro melihat langsung kelengkapan sarana pendukung seperti mulai dari senjata hingga kendaraan bermotor. (Sugie Rusyono/CN19/SMNetwork)